Hasil Penggerebekan Oplosan Gas 3 Kg di Kampung Melayu Timur, 5 Orang Pelaku Dicokok Polisi

- Jurnalis

Rabu, 23 November 2022 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Hasil Penggerebekan Oplosan Gas 3 Kg di Kampung Melayu Timur, 5 Orang Pelaku Dicokok Polisi
Kabupaten Tangerang – Pengoplosan Gas elpiji yang berlokasi di kampung Kebun Kelapa Gg. Pelor, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, di grebek Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (23/11/2022).
Dalam penggerebekan tersebut, yang di pimpin oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Nugroho didampingi Kanit Krimsus AKP Gusti Arsad bersama Kapolsek Teluknaga AKP Darma Adi Waluyo beserta jajaran berhasil meringkus 5 (lima) orang pelaku di Tempat Kejadian Perjara (TKP). 
Menurut keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota, dari kronologis kejadian pengungkapan tersebut, pada hari Selasa tanggal 23 November 2022 sekira pukul 13.00 WIB, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan yang mencurigakan di Jl. Kampung Melayu, Gg Pelor, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
“Melihat beberapa kali kendaraan membawa Gas LPG masuk ke dalam lokasi gang. Dari hasil informasi tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan di TKP,” kata Kombes Pol Zain saat mengadakan Konferensi Pers di TKP kepada wartawan. 
Setelah itu, tambah Zain, anggota Reskrim Unit Krimsus bersama Kasubnit 1 Krimsus IPTU Derry Daryana mendatangi tempat tersebut, setelah sampai dilokasi dan dilakukan pengecekan ternyata didapati 5 orang sedang melakukan pemindahan isi gas tabung ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung ukuran 12 kg (non subsidi). 
“Kelima para pelaku tersebut yakni, 
K, MY, H, MT, HM, dan tugas masing masing pelaku diantaranya yaitu, K selaku supir mengantar tabung gas 3 kg (subsidi) dan tabung 12 kg (non subsidi). Sementara MY dan H, Tukang Suntik Tabung gas 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg (non subsidi), dan MT sebagai kuli angkut tabung gas 3 kg (subsidi) dan tabung 12 kg (non subsidi), sementata HM sebagai suplier dan penampung gas 3 kg (subsidi) dan tabung 12 kg (non subsidi),” paparnya.
Masih kata Zain, pelaku tersebut melakukan aksinya ini dalam kurun waktu 4 bulan tersebut tersangka MY sudah berhasil memindahkan kurang lebih sebanyak 4.000 tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg (non subsidi).
“Tersangka MY mendapat kiriman tabung 3 kg (subsidi) dari tersangka HM selaku agen gas yang berda di wilayah salembaran dengan harga Rp.19.000, dan hasil penyuntikan berupa tabung 12 kg (non subsidi) di jual kembali ke tersangka HM dengan harga Rp.130.000, kemudian tersangka HM menjual tabung 12 kg ke warung-warung dengan harga Rp.160.000,” jelasnya.
Lebih jauh Zain menjelaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dan atau Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang
tersebut dan atau tidak sesuai dengan ukuran, takaran timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukuman untuk para pelaku ini, selama 6 tahun penjara berikut barang buktinya,” pungkas Zain.*(BAR/SUR) 
Baca Juga :  SOME BY MI Bagikan Official Photocard Limited Edition Ji Chang-Wook Kepada Para Pelanggan!

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru