Hakim Putuskan Terapis Asal Buleleng Bali Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Putuskan Terapis Asal Buleleng Bali Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Penasihan Hukum RPP, Reydi Nobel dan kawan-kawan. (Foto: Istimewa)


BALI – Proses jalan yang panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Denpasar, Bali menyatakan seorang terapis pijat asal Buleleng, Ni Luh Putu Sudiarmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap RPP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Luh Putu Sudiarmi berupa pidana selama 2 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Yogi Rahcmawan pada sidang pembacaan putusan, Selasa (30/04/2024).

Hakim juga menghukum Ni Luh Putu Sudiarmi membayar denda senilai Rp10 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP hingga kedua dalam Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Fakta Sidang Lanjutan 2 WNA Asing di Serang, dari Keterangan Saksi Berbeda hingga Saksi Cabut Keterangan

Bahkan, putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 3 tahun, denda Rp10 juta subsider penjara 6 bulan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Edy Arta Wijaya, SH mengatakan bahwa sependapat dengan putusan tersebut.

Terdakwa Ni Luh Putu Sudiarmi. (Foto: Istimewa)

“Terkait dengan pertimbangan hukum dan fakta yang ada, kami pada intinya sependapat dengan putusan Majelis Hakim,” ujar Edy.

Menanggapi tuntutan tersebut, RPP melalui penasihat hukumnya, Reydi Nobel dan kawan-kawan merasa puas dengan putusan hakim, namun tentunya ini jauh dari rasa keadilan mengingat nilai kerugiannya cukup besar dari klien kami.

Baca Juga :  Sejumlah Jurnalis Dimintai Keterangan Polisi, Untuk Saksi Kekerasan Jurnalis

“Sedangkan, dari pihak terpidana pun tidak ada upaya meminta maaf kepada kami selaku korban, tidak ada berusaha untuk menyelesaikan,” sebut Reydi sapaan akrabnya.

Maka dari itu, pihaknya akan menempuh laporan baru yaitu dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Krimsus Polda Bali.

“Nah, disana nanti kita lihat apakah ada aliran-aliran dana yang kepada pihak lain ataupun digunakan untuk membeli suatu barang baik itu kendaraan atau aset. Selain bisa diambil atau di rampas oleh negara kemudian bisa di jual lelang untuk di kembalikan kepada kami selaku pihak korban,” tutup pria yang punya hobi menembak dan juga suka musik itu.*(Sapta Patriot)

Berita Terkait

Sempat Melawan, Buronan Kasus Penganiayaan Berhasil Diamankan Kejari Jakbar
Ketua Pemuda Patriot Nusantara Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penghasutan dan Hoaks Ijazah Presiden Jokowi
Ajaib! Toko Pakaian Disulap Jadi Toko Obat Keras, Dimana Otak dan Pikiran Para Kartel Ini?
Penjualan Pil Koplo di Bekasi Tidak Pernah Habis, Terang-terangan Berjualan Percis Sebelah Kelurahan Jakasampurna
Bantah Tuduhan Pengeroyokan, Pemilik Jiwa Raga Diduga Jadi Korban Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Warga Melaporkan ke Ombudsman BPN, dan Kejati Banten: Dugaan Penyimpangan Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya
Laporan KDRT Mandek, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Tindakan Polresta Tangerang‎‎
Penjualan Pil Koplo Menjamur di Tangerang Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 21:25 WIB

Sempat Melawan, Buronan Kasus Penganiayaan Berhasil Diamankan Kejari Jakbar

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:15 WIB

Ketua Pemuda Patriot Nusantara Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penghasutan dan Hoaks Ijazah Presiden Jokowi

Rabu, 16 Juli 2025 - 03:45 WIB

Ajaib! Toko Pakaian Disulap Jadi Toko Obat Keras, Dimana Otak dan Pikiran Para Kartel Ini?

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:18 WIB

Penjualan Pil Koplo di Bekasi Tidak Pernah Habis, Terang-terangan Berjualan Percis Sebelah Kelurahan Jakasampurna

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:08 WIB

Bantah Tuduhan Pengeroyokan, Pemilik Jiwa Raga Diduga Jadi Korban Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Berita Terbaru

Breaking News

Pesona Taman Sari Yogyakarta Memikat Wisatawan Lokal dan Mancanegara

Selasa, 22 Jul 2025 - 11:54 WIB