Hadirkan Inovasi Rehab 2.0, BPJS Kesehatan Tingkatkan Keaktifan Peserta

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Unting Patri Wicaksono Pribadi saat menjelaskan inovasi program Rehab 2.0 bagi peserta. (Foto: suararealitas.co).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Unting Patri Wicaksono Pribadi saat menjelaskan inovasi program Rehab 2.0 bagi peserta. (Foto: suararealitas.co).

JAKARTA, suararealitas.co – Tidak berhenti melakukan inovasi dalam memberikan kemudahan bagi para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan melakukan pembaruan pada Program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) yakni dengan meluncurkan Program Rehab 2.0.

Program tersebut berguna untuk meningkatkan awareness bagi seluruh Peserta JKN atas kepatuhan pembayaran iuran Pengembangan Program Rehab 2.0 ini membenkan kemudahan peserta JKN untuk melunasi pembayaran tunggakan luran dengan lebih ringan.

Program Rehab 2.0 hadir sebagai penyempurnaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program Rehab yang telah ada sejak tahun 2022 Program ini memberikan kemudahan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Lipah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang beralih segmen kepesertaan lain.

Namun masih memiliki tunggakan iuran peserta yang sudah melakukan peralihan segmen namun masih memiliki tunggakan juran dapat melunasi tunggakan tersebut melalui mekanisme cicilan.

Bagi peserta yang ingin memanfaatkan Program Rehab 2.0 dapat mengakses Aplikasi Mobile JKN atau bisa juga datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Dalam situasi tertentu, mungkin sebagian peserta merasa terlalu berat jika melunasi tunggakan sekaligus karena kemampuan membayar setiap orang bisa berbeda-beda.

Baca Juga :  BRI Cabang Jelambar Serahkan Langsung Hadiah Mobil Ertiga kepada Nasabah Pemenang Panen Hadiah Simpedes

“Program Rehab 2.0 muncul sebagai solusi dan cara mudah peserta JKN dapat membayar tunggakan iuran dengan cara dicicil. Hal ini juga menjadi upaya dalam peningkatan kolektibilitas iuran dan keaktifan Peserta PBPU atau peserta mandiri dan segmen Peserta BP,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Unting Patri Wicaksono Pribadi, Jumat (9/5/2025).

Unting mengaku, bahwa seluruh Peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran, tentu bisa menggunakan fitur layanan Rehab ini dengan syarat menunggak selama empat sampai dengan 24 bulan bagi Peserta PBPU dan Peserta BP.

Peserta dapat mencicil tunggakan

Peserta PBPU dan Peserta BP dapat menyicil tunggakan maksimal sebanyak 12 bulan cicilan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan.

Dengan fitur Program Rehab 2.0, peserta yang beralih segmen dari Peserta PBPU atau Peserta BP ke segmen kepesertaan lain dapat melakukan cicilan tunggakan dengan syarat minimal tunggakan sebanyak 2 bulan dengan maksimal cicilan selama 36 bulan.

“Memberikan layanan terbaik kepada peserta JKN tentu menjadi tujuan utama dalam ekosistem JKN. Sejumlah upaya yang terus kami lakukan untuk memastikan pemenuhan keaktifan kepesertaan JKN adalah dengan memberikan inovasi yang tentunya menawarkan manfaat bagi peserta,” ujarnya.

Baca Juga :  Siswa SD Pemenang Lomba Mewarnai Diajak Pertamina Enduro Nonton MotoGP Mandalika

“Pengembangan fitur Program Rehab ini tentu semata-mata demi kemudahan peserta JKN untuk dapat menyelesaikan tunggakan iuran dengan lebih mudah, yaitu pembayaran cicilan dengan jumlah angsuran yang telah diperhitungkan oleh sistern,” sambungnya.

Kontribusi masyarakat dengan membayar iuran menjadi salah satu bagian dari upaya dalam menjaga keberlangsungan Program JKN.

Unting pun berharap dengan hadirnya Program Rehab 2.0 dapat memudahkan peserta untuk melunasi tunggakan iuran JKN.

Dengan masyarakat rutin membayar iuran, maka tingkat keaktifan peserta juga akan meningkat dan semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

“Kami berharap dengan adanya program ini, peserta yang memiliki tunggakan dapat melunasi tunggakan iurannya sehingga setelah tunggakannya lunas status kepesertaannya aktif kembali,” harapnya.

“Bagi Peserta PPU maupun peserta BP, walaupun sudah beralih segmen dan status kepesertaannya aktif, tidak menutup kemungkinan bisa kembali beralih segmen kepesertaan PPU atau BP. Dengan begitu status kepesertaannya akan tetap aktif jika seluruh tunggakannya sudah selesai dilunasi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Komix Herbal POTEK Dance Fest: Ajang Kreatif Anak Negeri, Suarakan Potensi Dance Mendunia
Waspada Brain Rot, NUVO Family Ajak Orang Tua Dorong Kebiasaan Anak Berani Main di Luar
Warga Tipar Temukan Limbah Medis Dibuang Sembarang
Dukung Makan Bergizi Gratis, Lanud Husein Sastranegara Operasikan Dua Dapur SPPG Tambahan
Menulis Tanpa Stigma: Membangun Perspektif Transformatif Berbasis Keadilan Gender dalam Isu HIV AIDS
Rumah Cantik by Dokyen: Klinik Affordable Rasa Premium untuk Semua Kalangan
Indo Health Care Gakeslab Expo 2025: Tempat Kumpul Teknologi Kesehatan Terkini dari 12 Negara!

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 18:21 WIB

Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana

Selasa, 2 September 2025 - 12:29 WIB

Komix Herbal POTEK Dance Fest: Ajang Kreatif Anak Negeri, Suarakan Potensi Dance Mendunia

Senin, 1 September 2025 - 19:33 WIB

Waspada Brain Rot, NUVO Family Ajak Orang Tua Dorong Kebiasaan Anak Berani Main di Luar

Senin, 1 September 2025 - 18:53 WIB

Warga Tipar Temukan Limbah Medis Dibuang Sembarang

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Dukung Makan Bergizi Gratis, Lanud Husein Sastranegara Operasikan Dua Dapur SPPG Tambahan

Berita Terbaru