Gus Halim Sampaikan Peran Penting Pendamping Desa Terkait Dana Desa

- Jurnalis

Senin, 28 Agustus 2023 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG – Pendamping desa harus mampu meningkatkan pemahaman warga desa dalam memanfaatkan dana desa untuk pembangunan yang berkelanjutan.

Peran penting ini untuk memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan prioritas desa.

Arahan ini disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar saatmembuka acara ‘Refreshment Training Penguatan Partisipasi Pegiat Desa Tahun Anggaran 2023’, di Kota Serang, Banten (26/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memberikan pemahaman yang utuh dan benar terkait manajemen pembangunan desa, utamanya tentang pemanfaatan Dana Desa,” ujar pria yang akrab disapa Gus Halim ini.

Menurut Gus Halim, meningkatnya pemahamam warga tentang dana desa, akan meningkatkan partisipasi mereka dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang sesuai kebutuhan. 

Baca Juga :  Pemilihan Ketua RW 016 di Perumahan Citra 1 Kalideres Diduga Jadi Sarat Pungli

“Supaya partisipasi masyarakat itu semakin tinggi dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan level Desa,” papar Mantan Ketua DPRD Jawa Timur itu. 

Gus Halim menargetkan akan ada survei tentang persepsi masyarakat terhadap dana desa, APBDesa, pembangunan desa, dan Pendamping Desa, di tahun mendatang. 

Bila nanti survei persepsi masyarakat positif terhadap Dana Desa, maka persepsi masyarakat terhadap keberadaan Tenaga Pendamping Desa akan positif.

“Inilah yang akan saya pakai untuk mengajukan portofolio Kementerian Desa, dan Pendamping Desa,” bebernya. 

Menurutnya, hal itu akan mempertegas portofolio Kementerian Desa yang berhasil membangun Indonesia dari pinggiran dengan kerja keras Tenaga Pendamping Desa.

“Sepuluh tahun perjalanan Dana Desa, sepuluh tahun pelaksanaan Undang-Undang Desa, sepuluh tahun keterlibatan Pendamping Desa, berdampak sangat signifikan terhadap pembangunan di Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga :  Jababeka Bersama Developer Terbesar Jepang "Mitsui Fudosan Asia" Meluncurkan Koleksi Smart Japanese House

Tak kalah pentingnya, Gus Halim juga meminta pendamping desa untuk menjelaskan kepada warga, tugas pokok dan fungsinya terutama dalam pengelolaan dana desa. Hal ini untuk mencegah tuduhan yang tidak realistis terhadap Pendamping Desa.

Sebab tidak sedikit masyarakat yang bila menemukan oknum Kepala Desa terjerat kasus korupsi, yang disalahkan malah Pendamping Desa, bahkan dituduh tak bekerja dan lalai mengawasi pemanfaatan dana desa.

“Juga harus memberikan penjelasan tentang tugas-tugas yang diemban oleh Tenaga Pendamping Desa,” ungkap Doktor Honoris Causa UNY itu. 

Hadir dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Provinsi Banten, Achmad Fauzi, Kapus ASN Kemendes PDTT, Mulyadin Malik, Koordinator Nasinal, Hasan Rofiqi, Kornas 2A P3PD, Moh Zaini, dan Koorprov Banten, Dwi Rahmanto.

 

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru