Guru SMPN di Nganjuk akan Dipolisikan Lantaran Diduga Aniaya Muridnya

- Jurnalis

Minggu, 6 Agustus 2023 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru SMPN di Nganjuk akan Dipolisikan Lantaran Diduga Aniaya Muridnya
Foto ilustrasi diduga lakukan penganiayaan salah satu muridnya.


NGANJUK – Seorang guru berinisial FZS di sebuah SMP Negeri di Kecamatan Berbek, Nganjuk, Jawa Timur diduga melakukan penganiyaan terhadap salah satu muridnya saat tengah proses belajar mengajar di kelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

FZS diduga menganiaya siswa kelas 8 berinisal SC (13) selama dua hari hingga mengalami trauma dan tidak mau masuk sekolah.

“Betul, anak saya telah dianiaya oleh guru SMP bernama FZS di dalam sekolahan,” ujar AM selaku orang tua SC saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (6/8) malam.

Baca Juga :  Koramil 01/Tln Terus Laksanakan Kegiatan PPKM Mikro, Guna Mempercepat Memutus Penyebaran Wabah Covid

Orang tua korban AM mengungkapkan, peristiwa dugaan penganiyaan yang menimpa anaknya berawal dari laporan salah satu orang tua teman korban bernama KH.

“Saya tahu anaknya telah dianiaya oleh guru dari KH yaitu salah satu orang tua temen anak saya,” ujarnya.

Diceritakan, korban dianiaya oleh guru FZS pada Selasa (1/8) lantaran tidak mengerjakan tugas menggambar. 

Kemudian lanjutnya, pada Jumat (4/8) lagi-lagi korban mendapatkan kekerasan gara-gara keluar kelas untuk meminta salurah Hotsport ke kelas sebelah untuk mengerjakan tugas.

“Untuk hari Jumat ini, anak saya sempat dibanting,” ujarnya.

Menurut orang tua korban, peristiwa dugaan penganiyaan ini disaksikan oleh murid-murid yang lain. Salah satu murid itulah yang cerita ke ayahnya. 

Baca Juga :  Perumda TB Kota Tangerang Mengembangkan SPAM Wilayah Zona 2 Dan 3

“Nah salah satu murid cerita ke ayahnya. Ayahnya bernama KH itulah yang menceritakan semua kejadian ke saya,” imbuhnya.

Menurut dia, pihak keluarga akan melaporkan dugaan penganiyaan ini kepada pihak berwajib, agar bisa diproses secara hukum yang berlaku. Sebab dengan terjadinya peristiwa ini, anaknya jadi trauma.

“Besok selasa, kami bersama kuasa hukum akan ke Polres Nganjuk untuk melaporkan dugaan penganiyaan ini agar bisa diproses secara hukum,” tandasnya.

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru