Gugatan Cidera Janji, Tergugat I dan II Tidak Hadir di PN Jakpus

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: gugatan wanprestasi PWI Pusat, tergugat I dan II mangkir tanpa alasan. (Foto: Istimewa).

POTRET: gugatan wanprestasi PWI Pusat, tergugat I dan II mangkir tanpa alasan. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan wanprestasi atau cidera janji antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang diwakili oleh Kuasa Hukum dari Mr Tan Law Firm melawan Forum Humas BUMN dan Agustya Hendi Bernady selaku Ketua Umum Forum Humas BUMN.

Perkara ini tercatat dengan Nomor 508/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan legal standing para pihak.

Pantauan dilokasi, sidang gugatan perdata wanprestasi ingkar janji ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Saptono didampingi Hakim anggota Ida Satriani dan Dwi Elyarahma Sulistyowati.

Masyarakat terlihat antusias memenuhi ruangan sidang. Namun, masyarakat terlihat kecewa terhadap pihak Tergugat I dan Tergugat II yang mangkir dari relaas panggilan Yang Mulia Majelis Hakim.

Ketidakhadiran ini membuat para tergugat dianggap tidak hadir memenuhi panggilan, dan sidang dinyatakan tetap terlaksana sesuai ketentuan dan, akan memanggil kembali para tergugat untuk hadir sidang pada 21 Agustus 2025.

Menurut Majelis Hakim, apabila para tergugat tidak hadir kembali pada panggilan kedua, maka akan dilakukan kembali dengan pemanggilan terakhir.

“Secara aturan hukum, Majelis Hakim berhak memanggil para tergugat sampai dengan tiga kali panggilan sidang dan, apabila tetap tidak hadir secara patut, maka para tergugat dianggap tidak menggunakan haknya dan gugatan dapat diputus secara verstek,” menurut Herry F Tanjung selaku Kuasa Hukum PWI Pusat, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga :  Aktivis Koordinator Gembrata Choirul Umam Apresiasi Kinerja PT Nindya Karya

“Kami berharap agar pihak FH BUMN dan Sdr. Agustya Hendi Bernady sebagai tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya. Namun, jika memang tidak berkenan hadir, itupun tidak masalah, karena para tergugat tidak dapat menggunakan haknya untuk membantah dalil-dalil Penggugat (PWI),” imbuhnya.

Berita Terkait

Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif
Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH
Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum
Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit
Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah
Bahaya! Carut Marut Peredaran Pil Koplo Tanpa Izin di Bandung Jadi Lahan Basah, Pedagang Akui Setor Uang ke Oknum Aparat
Jaksa Bongkar Dugaan Kolusi Impor Gula Rp578 Miliar di PN Jakpus
Prof. Paiman Ajukan Gugatan Perdata, Farhat Abbas Tegaskan Isu Ijazah Jokowi Adalah Fitnah

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 17:12 WIB

Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

Rabu, 3 September 2025 - 14:05 WIB

Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH

Selasa, 2 September 2025 - 20:45 WIB

Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum

Senin, 1 September 2025 - 12:39 WIB

Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah

Berita Terbaru