YLKH Trisakti Bakal Gugat ke Mahkamah Agung Soal Penyelenggaraan Pengamanan Swakarsa

- Jurnalis

Minggu, 19 Januari 2025 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YLKH Trisakti didampingi PWDPI bakal menggugat ke Mahkamah Agung soal pengamanan swakarsa. (Foto: Istimewa).

YLKH Trisakti didampingi PWDPI bakal menggugat ke Mahkamah Agung soal pengamanan swakarsa. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Seorang satpam, Azis Bambang didampingi kuasa hukum dari YLKH Trisakti dan Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) bakal menggugat Pasal 31 ayat 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pengamanan Swakarsa ke Mahkamah Agung, Minggu (19/01/2025).

Pembahasan tersebut telah berlangsung di ruang YLKH Trisaksi, Jl. Kyai Tapa, Tomang Jakarta Barat.

Selain itu juga turut dihadiri Ketua PWDPI DPW Jakarta Mayuli Setiawati, Ketua DPC PWDPI Bisman Butarbutar, C.STMI., Divisi Hukum PWDPI Jakarta Barat Monang Simanjuntak, SH., Pengurus DPC Jakarta Barat Sri Gianti, Divisi Kerohanian PWDPI Jakarta Barat Pdt Rokkan Tinambunan, S.Th., Sekretaris PWDPI DPC Jakarta Barat Nettitota H, Johan Sopaheluwakan S.Pd., C.EJ., C.BJ., dan LKBH Trisakti Dr. Andi Widiatno, S.H., S.Kom, M.H., Sultan Zaki Hariri Berlian, Nisrina Thufailah Yumansyah, serta Wildan Arif Husen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan tersebut di moderatori Sultan Zaki Hariri Berlian

Hal yang dipermasalahkan adalah pasal yang mengatur tentang batas usia pensiun satpam, yang dianggap Azis Bambang bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan dan asas hukum.

Gugatan ini diajukan atas dasar keresahan Azis Bambang terkait diskriminasi yang dirasakannya.

Baca Juga :  Bikin Tarikan Enteng, Oli Yamalube Rilis Varian Baru Power XP Matic di PRJ

Pasal 31 ayat 1 Perpol No. 4 Tahun 2020 mengatur masa pensiun satpam secara baku, berbeda dengan asas konsensualitas (kesepakatan) yang seharusnya berlaku dalam penetapan masa pensiun berdasarkan perjanjian kerja.

Bahkan, terdapat perbedaan perlakuan antara satpam swasta, satpam perorangan, dan satpam purnawirawan TNI dalam hal usia pensiun.

Dalam permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung, Azis Bambang mengemukakan beberapa poin penting;

1. Kewenangan Polri

Azis Bambang berpendapat bahwa Polri tidak memiliki kewenangan untuk menentukan batas usia pensiun satpam.

Tugas pokok Polri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tidak mencakup pengaturan masa pensiun pekerja.

2. Pertentangan dengan UU Cipta Kerja

Pasal 31 ayat 1 Perpol No. 4 Tahun 2020 dinilai bertentangan dengan Pasal 151a huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja mengatur bahwa batas usia pensiun seharusnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

3. Pertentangan dengan Teori Perundang-undangan

Gugatan ini juga merujuk pada beberapa teori perundang-undangan, seperti teori Adolf Merkel (dua wajah norma hukum), teori Kelsen (struktur berjenjang norma hukum), dan teori Strobach (pembentukan norma hukum).

Baca Juga :  Anggaran Bedah Rumah Pemkot Tangerang Naik, Komisi IV Siap Awasi

Ketiga teori ini menunjukkan bahwa norma hukum yang lebih rendah (Perpol) tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi (UU).

Azis Bambang menyertakan pendapat ahli hukum tata negara, Ali Ridho yang mendukung argumen bahwa Perpol tersebut bertentangan dengan UU Cipta Kerja.

4. Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pasal 31 ayat 1 Perpol No. 4 Tahun 2020 dianggap melanggar asas keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, dan asas tidak diskriminatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011).

5. Diskriminasi

Pasal tersebut dinilai diskriminatif karena menimbulkan perlakuan tidak adil antara satpam dari berbagai latar belakang.

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1996 tentang Hak Asasi Manusia dan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Azis Bambang menyertakan memohon kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan Pasal 31 ayat 1 Perpol No. 4 Tahun 2020 dan memberikan putusan yang adil. Sidang permohonan uji materi ini direncanakan akan digelar minggu depan.

Rencana untuk memasukkan berkas gugatan ke Mahkamah Agung tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 23 Januari 2025 mendatang.

Berita Terkait

Warga di Dekat Kediaman Rumah Sahroni Mengaku Tak Kenali Wajah Provokator Penjarahan
Boleh Bawa Sepeda Non-lipat, LRT Jabodebek Jalankan Pola Operasi 270 Perjalanan di Long Weekend Maulid Nabi
Pesan Kornel ke Anggota PWI Jakbar: Jangan Jadi Pemeras dan Berlagak Preman!
Pemuda Muhammadiyah Jakarta Desak Tewasnya Pengemudi Ojol Diusut Tuntas
Nikson Silalahi Ajak Masyarakat Jadi Barisan Penyejuk: Jangan Mengutuk dan Perkeruh Suasana!
MUI DKI Jakarta Imbau Hormati Hukum dan Doakan Korban Tragedi Demo
KPID DKI Jakarta Tuai Kritik, Dinilai Membatasi Kebebasan Pers dalam Pemberitaan Aksi Unjuk Rasa
Menyongsong Era MRT, Kawasan Ikonik Kota Tua dan Glodok Jadi Fokus Penataan Pemkot Jakbar

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 16:54 WIB

Warga di Dekat Kediaman Rumah Sahroni Mengaku Tak Kenali Wajah Provokator Penjarahan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Pesan Kornel ke Anggota PWI Jakbar: Jangan Jadi Pemeras dan Berlagak Preman!

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Pemuda Muhammadiyah Jakarta Desak Tewasnya Pengemudi Ojol Diusut Tuntas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Nikson Silalahi Ajak Masyarakat Jadi Barisan Penyejuk: Jangan Mengutuk dan Perkeruh Suasana!

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:04 WIB

MUI DKI Jakarta Imbau Hormati Hukum dan Doakan Korban Tragedi Demo

Berita Terbaru