JAKARTA – Peredaran obat keras HCL di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, sangat mengkhawatirkan dan jelas cukup terorganisir dengan baik.
Pasalnya, diduga kuat adanya keterlibatan “oknum’ aparat nakal. Di setiap sudut, penjual Pil Koplo dengan leluasa mengedarkan tanpa rasa takut.
Dalam hal ini, keterlibatan unsur pengurus warga dalam mengawasi lingkungan harus digalakkan, mengingat bahaya obat Tramadol dan Hexymer terkadang sering sekali disalahgunakan oleh banyak oknum tidak bertanggung jawab sebagai alat menciptakan halusinasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dampak dari obat-obatan ini sangatlah signifikan bagi generasi muda ataupun anak-anak sekolah yang mengkonsumsinya, yaitu menyebabkan kekerasan yang diakibatkan dari emosi yang meningkat serta dapat menyebabkan tawuran bagi para pelajar yang mengkonsumsinya.
Adapun, banyaknya toko yang dengan sengaja menjual obat keras tersebut diduga tanpa adanya Nomor Izin Edar (NIE) dan pengunaannya itu harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan.
Hal hasil, kerap dijual bebas tidak sesuai peruntukannya guna meraup pundi-pundi uang jutaan rupiah dalam dalam sehari, kini menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH).
Seperti halnya toko di Jalan Swadaya, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Terlihat dengan leluasa menjual pil koplo kepada semua kalangan, sehingga masyarakat mempertanyakan kinerja Polsek Grogol Petamburan, Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya.
Bahkan di akui penjual pil koplo, keberadaan toko tersebut telah berkoordinasi dengan oknum aparat.
“Semuanya kita setor bang, Polsek, Polres, Polda, BNN, dan Polres Bandara. Itu kalau yang bayarnya semuanya urusan bos, kalau saya mah cuman duduk aja jagain disini,” jelas penjaga toko bernama Alex, Selasa (07/01/2025).
“Bebas gimana bang? Kan kita udah koordi bang, gak bebas juga jadi gitulah kalau kita gak bayar juga gak bebaslah,” sambungnya.
![]() |
Titik kedua toko kosmetik berkedok menjual Pil Koplo dengan bebas tanpa hambatan di Cengkareng. (Foto: SuaraRealitas) |
Dari pantauan wartawan, saat mencoba mengkroscek kebenaran informasi ini didapati bahwa pemilik tokonya bernama Ramadhan (bukan nama sebenarnya).
Hasil penelusuran dan investigasi di lapangan, Selasa 07 Januari 2025, toko kosmetik berkedok menjual Pil Koplo yang berada di wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Barat tersebut diduga baru diketahui mempunyai 2 titik yakni di di Jalan Swadaya, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan dan Jalan Kapuk Poglar, Kapuk, Cengkareng.
Berdasarkan data yang dihimpun, pemilik toko menjalankan bisnis tersebut dalam sehari diperkirakan beromzet puluhan juta per-bulan.
Tak tanggung-tanggung, Ramadhan juga turut bekerja sama dengan instansi pemerintahan di Jakarta dalam menjalankan bisnis tersebut.
Sementara itu, menurut sumber yang juga warga sekitar, bahwa kuat dugaan adanya keterlibatan “oknum” seragam aktif dalam peredaran pil koplo di wilayah Grogol Petamburan dan Cengkareng, Jakarta Barat.
Untuk itu, aparat penegak hukum khususnya Polsek Grogol Petamburan dan Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, dihimbau untuk segera menindaklanjuti adanya peredaran obat keras yang masuk dalam daftar G ini mengingat adanya keluhan masyarakat yang khawatir dampak dari peredarannya.
“Saya meminta kepada pak Kapolda Metro Jaya untuk menindak tegas pengedar pil haram itu. Alasan saya berdasar, karna saya masih memiliki anak yang duduk di sekolah menengah pertama,” jelas sumber kepada suararealitas.com, Selasa.
Diketahui, Obat Tramadol ini dijual murah kisaran Rp 60.000,- s/d Rp 70.000,- perlembarnya untuk menjangkau pasar sampai kepada kalangan bawah. Bahkan untuk hexymer dalam satu paketnya dijual hanya dengan harga Rp. 10.000,- dengan isi beberapa butir.
Sebagai informasi, bahwa mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Selain itu, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penulis : Alx
Editor : Reza Mahendra