Frasa UU Polri Pasal 18 Digugat ke MK Dinilai Rugikan Hak Konstitusional dan Dianggap Multitafsir

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pengacara muda yang juga sebagai pemohon pengujian Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, Syamsul Jahidin saat menyampaikan dalil-dalil permohonan. (Foto: Dok.Humas MK/Panji/Ist).

Seorang pengacara muda yang juga sebagai pemohon pengujian Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, Syamsul Jahidin saat menyampaikan dalil-dalil permohonan. (Foto: Dok.Humas MK/Panji/Ist).

JAKARTA, suararealitas.co – Seorang advokat muda, Syamsul Jahidin melayangkan gugatan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/6/2025) kemarin.

Dirinya hendak menggugat persoalan uji konstitusionalitas Pasal 18 ayat (1) UU Polri beserta penjelasannya. 

Penggugat dengan sidang perkara nomor 84/PUU-XXIII/2025 menilai, bahwa frasa “bertindak menurut penilaiannya sendiri” dalam Pasal 18 Ayat (1) bisa merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai advokat yang kerap mendampingi klien baik di dalam maupun di luar pengadilan, saya merasa pasal ini rawan disalahgunakan oleh aparat. Frasa tersebut sangat multitafsir dan tidak memiliki parameter yang jelas, sehingga aparat bisa bertindak sewenang-wenang dengan mengatasnamakan kepentingan umum,” ujar Syamsul, dalam gelaran sidang uji konstitusionalitas UU Polri di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), seperti dikutip dari kompas.com, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga :  Sinergi KKP - President University Kembangkan Sistem Pendidikan Berbasis Maritim dan Wirausaha

Syamsul merasa, dalam pasal tersebut bahwa ada ketidakjelasan definisi kepentingan umum sehingga membuka celah penafsiran yang subjektif.

“Frasa ini (bertindak menurut penilaiannya sendiri) seharusnya merupakan konsep hukum yang memiliki batasan dan diawasi oleh norma objektif, serta bukan diserahkan secara penuh kepada aparat,” imbuhnya.

Selain itu, Syamsul juga menyoroti soal lemahnya mekanisme kontrol atas pelaksanaan pasal tersebut.

Pasalnya, aparat dalam praktiknya menggunakan Pasal 18 Ayat (1) sebagai tameng untuk membenarkan tindakan yang berlebihan atau melampaui wewenang.

Baca Juga :  Kadin Kabupaten Tangerang Gandeng KPK RI : Cegah Korupsi

Bahkan, dalam pengalaman pribadinya di wilayah Kalimantan Barat, Syamsul pun mengaku mengalami hambatan dalam memperoleh informasi dan kepastian hukum dari institusi kepolisian, khususnya dari Bidang Propam Polda Kalbar.

“Pasal ini bukan hanya rawan multitafsir, tapi juga berpotensi menjadi alat pembungkaman terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu citra kepolisian atau bahkan terhadap lawan politik,” ujar dia.

Kendati begitu, dalam petitumnya, dia meminta kepada MK untuk menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Lantik Empat Menteri dan Satu Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
Pelajar di Kabupaten Tangerang Dilarang Bawa Sepeda Motor ke Sekolah
Umat Hindu Gelar Doa Kebangsaan untuk Perdamaian Bangsa dan Negara
BRI KC Cibubur Peringati Hari Pelanggan Nasional 2025, Perkuat Komitmen Layanan Prima
Presidium Civil Society Serukan Reformasi Pemerintah dan Hentikan Kekerasan terhadap Rakyat
Pemkap Sejuk dan Kondusif, Gelar Istighosah Bersama Elemen Masyarakat
Menkomdigi Apresiasi Terselenggaranya Kongres Persatuan PWI: Fokus Kawal Jurnalisme Profesional dan Berkualitas
Dua Penghargaan Sekaligus untuk Angelica Judith Micheldi di Rajamangala University of Technology Krungthep

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 21:21 WIB

Presiden Prabowo Lantik Empat Menteri dan Satu Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Sabtu, 6 September 2025 - 20:10 WIB

Umat Hindu Gelar Doa Kebangsaan untuk Perdamaian Bangsa dan Negara

Sabtu, 6 September 2025 - 09:05 WIB

BRI KC Cibubur Peringati Hari Pelanggan Nasional 2025, Perkuat Komitmen Layanan Prima

Kamis, 4 September 2025 - 17:52 WIB

Presidium Civil Society Serukan Reformasi Pemerintah dan Hentikan Kekerasan terhadap Rakyat

Kamis, 4 September 2025 - 15:35 WIB

Pemkap Sejuk dan Kondusif, Gelar Istighosah Bersama Elemen Masyarakat

Berita Terbaru