Frasa UU Polri Pasal 18 Digugat ke MK Dinilai Rugikan Hak Konstitusional dan Dianggap Multitafsir

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pengacara muda yang juga sebagai pemohon pengujian Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, Syamsul Jahidin saat menyampaikan dalil-dalil permohonan. (Foto: Dok.Humas MK/Panji/Ist).

Seorang pengacara muda yang juga sebagai pemohon pengujian Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, Syamsul Jahidin saat menyampaikan dalil-dalil permohonan. (Foto: Dok.Humas MK/Panji/Ist).

JAKARTA, suararealitas.co – Seorang advokat muda, Syamsul Jahidin melayangkan gugatan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/6/2025) kemarin.

Dirinya hendak menggugat persoalan uji konstitusionalitas Pasal 18 ayat (1) UU Polri beserta penjelasannya. 

Penggugat dengan sidang perkara nomor 84/PUU-XXIII/2025 menilai, bahwa frasa “bertindak menurut penilaiannya sendiri” dalam Pasal 18 Ayat (1) bisa merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai advokat yang kerap mendampingi klien baik di dalam maupun di luar pengadilan, saya merasa pasal ini rawan disalahgunakan oleh aparat. Frasa tersebut sangat multitafsir dan tidak memiliki parameter yang jelas, sehingga aparat bisa bertindak sewenang-wenang dengan mengatasnamakan kepentingan umum,” ujar Syamsul, dalam gelaran sidang uji konstitusionalitas UU Polri di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), seperti dikutip dari kompas.com, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga :  Lantik Dirjen PSDKP, Menteri Trenggono Minta Berantas Penyelundupan BBL

Syamsul merasa, dalam pasal tersebut bahwa ada ketidakjelasan definisi kepentingan umum sehingga membuka celah penafsiran yang subjektif.

“Frasa ini (bertindak menurut penilaiannya sendiri) seharusnya merupakan konsep hukum yang memiliki batasan dan diawasi oleh norma objektif, serta bukan diserahkan secara penuh kepada aparat,” imbuhnya.

Selain itu, Syamsul juga menyoroti soal lemahnya mekanisme kontrol atas pelaksanaan pasal tersebut.

Pasalnya, aparat dalam praktiknya menggunakan Pasal 18 Ayat (1) sebagai tameng untuk membenarkan tindakan yang berlebihan atau melampaui wewenang.

Baca Juga :  Bakamla RI Rayakan HUT ke-19, Tekad Bersama Mewujudkan Laut Aman untuk Indonesia Maju

Bahkan, dalam pengalaman pribadinya di wilayah Kalimantan Barat, Syamsul pun mengaku mengalami hambatan dalam memperoleh informasi dan kepastian hukum dari institusi kepolisian, khususnya dari Bidang Propam Polda Kalbar.

“Pasal ini bukan hanya rawan multitafsir, tapi juga berpotensi menjadi alat pembungkaman terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu citra kepolisian atau bahkan terhadap lawan politik,” ujar dia.

Kendati begitu, dalam petitumnya, dia meminta kepada MK untuk menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Berita Terkait

Warga Antusias, DPC SAS Kota Bambu Salurkan 17 Ekor Sapi Kurban pada Idul Adha 1446 H
Pendaftaran AMI Awards 2025 Resmi Dibuka, Menbud Dorong Apresiasi Musisi dan Pemajuan Musik Indonesia
Komisi Kejaksaan Tegaskan Sinergi Penyidik dan Jaksa dalam RUU KUHAP
Bakti Kesehatan Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polres Metro Tangerang Kota Donor Darah Diikuti Ratusan Peserta
Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Operasi Katarak Gratis, Simak Disini
Kapolres Metro Tangerang Kota Serahkan Bantuan Kursi Roda Ke Warga Kurang Mampu di Buaran Indah Kota Tangerang
Satgas Pencegahan Desk P2MI Upayakan Perlindungan PMI Dengan Desa Migran Emas
UBP Lontar Tebarkan Harapan dan Senyuman Melalui Santunan Anak Yatim

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:42 WIB

Warga Antusias, DPC SAS Kota Bambu Salurkan 17 Ekor Sapi Kurban pada Idul Adha 1446 H

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:26 WIB

Pendaftaran AMI Awards 2025 Resmi Dibuka, Menbud Dorong Apresiasi Musisi dan Pemajuan Musik Indonesia

Rabu, 4 Juni 2025 - 19:58 WIB

Bakti Kesehatan Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polres Metro Tangerang Kota Donor Darah Diikuti Ratusan Peserta

Rabu, 4 Juni 2025 - 19:57 WIB

Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Operasi Katarak Gratis, Simak Disini

Rabu, 4 Juni 2025 - 19:56 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Serahkan Bantuan Kursi Roda Ke Warga Kurang Mampu di Buaran Indah Kota Tangerang

Berita Terbaru