KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Kurangnya sosialisasi dan insentif dari pemerintah membuat Keberadaan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha Kota Tangerang seolah tidak mempunyai harga diri.
Pasalnya dari ribuan perusahaan yang aktif beroperasi dikota Tangerang hanya sekitar 19 perusahaan yang aktif sebagai peserta dari forum yang dirancang untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam pelaksanaan program TJSL.
“Ini akibat Lemahnya mekanisme monitoring dan evaluasi, sehingga perusahaan tidak merasa terikat ataupun terdorong untuk ikut berpartisipasi,” ungkap Akhwil praktisi hukum dan aktifis Tangerang Raya kepada wartawan Minggu, (04/05/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu, Kata Akhwil, diperparah dengan lemahnya kelembagaan dan ketidak profesionalnya forum CSR dalam menjalankan tanggungjawab dan tujuan dibentuknya forum tersebut.
“Tidak memiliki kantor permanen, yang menghambat kerja koordinasi, SDM yang terbatas, dan tidak berbasis profesionalisme atau kompetensi teknis,” kata Akhwil lagi.
Akhwil menilai, Forum CSR hanya menjadi wadah seremonial, bukan lembaga penggerak pembangunan yang berakibat Program CSR berjalan sporadis dan reaktif, tidak menyentuh kebutuhan strategis daerah.
“Forum CSR hanya menjadi wadah seremonial, bukan lembaga penggerak pembangunan,” ungkap Akhwil.
Ia beranggapan saat ini terrjadi kecenderungan “pendelegasian tupoksi” dinas kepada CSR, misalnya kegiatan fisik, bantuan sosial, atau pembangunan infrastruktur yang tidak terdanai APBD.
“Hal itu melenceng dari esensi TJSL yang seharusnya bersifat komplementer, bukan substitusi atas tanggung jawab pemerintah,” ungkapnya.
Dengan kondisi demikian, ia berharap Forum CSR wajib untuk merekonstruksi forum tersebut dengan membentuk badan adhoc atau semi permanen setingkat UPT dengan kepemimpinan profesional dan perwakilan sektor usaha, akademisi, dan pemerintah.
“Alokasikan dukungan APBD untuk kegiatan koordinatif dan fasilitasi program,” imbuh Akhwil.
Yang tidak kalah pentingnya, Akhwil menambahkan, forum yang sat ini disebut sebut mati suri tersebut sudah sepatutnya menyusun rencana induk dengan melakukan pemetaan kebutuhan pembangunan daerah secara spasial dan sektoral.
“Sinkronkan program CSR dengan RPJMD dan Renstra Dinas, Buat prioritas wilayah dan tematik pendidikan, lingkungan, UKM, kesehatan, dan sebagainya,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, Akhwil beranggapan pemerintah kota Tangerang juga harus melakukan penguatan peraturan walikota dengan memasukan beberapa aturan yang secara jelas menyebut mewajibkan perusahaan menyusun dan melaporkan rencana CSR tahunan.
“Standar pelaksanaan program seperti target, evaluasi dan indikator dampak, Mekanisme audit dan pelaporan terbuka,” pungkasnya.
Akhwil menambahkan, sistem insentif dan evaluasi dibutuhkan agar Forum CSR dapat kembali menjadi jembatan antara kepentingan publik dan kontribusi sektor swasta dapat berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan.
“Bentuk Tim Monitoring CSR lintas OPD dan masyarakat, Berikan penghargaan tahunan dan publikasi untuk pelaku CSR terbaik dan sediakan dashboard publik CSR kota Tangerang,” imbuhnya.
Pemkot Tangerang, melalui kepemimpinan Walikota yang visioner, kata Akhwil, harus melakukan restrukturisasi kelembagaan dan revitalisasi regulasi CSR agar mampu menjadi pengungkit pembangunan berkelanjutan yang sejati.
“Tanpa tata kelola yang baik dan penegakan aturan yang kuat, CSR hanya akan menjadi simbol tanpa substansi,” tutupnya.