Fokus Terhadap Fakta Persidangan Dalam Nota Pembelaan, Kuasa Hukum 2 WNA di Serang Berharap Hakim Objektif dan Adil

- Jurnalis

Senin, 28 Agustus 2023 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fokus Terhadap Fakta Persidangan Dalam Nota Pembelaan, Kuasa Hukum 2 WNA di Serang Berharap Hakim Objektif dan Adil
Agenda pembelaan oleh Kuasa Hukum yang menyeret 2 WNA asal China, kembali digelar hari ini, Senin (28/08/2023) pagi. (Foto: Suara Realitas/Canva)


SERANG – Sidang soal kasus dugaan penggelapan yang menyeret 2 WNA asal China Lie Shuzen dan Ke Wenxiang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Serang, Banten dengan agenda pembelaan oleh Kuasa Hukum, pada Senin (28/08/2023) pagi.

Pengacara kedua tersangka, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH dalam pembelaan yang dibacakan menyatakan bahwa keberatan atas tuntutan yang dibacakan JPU karena dinilai jauh dari Fakta Persidangan.

Bahkan dalam pembelaannya, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH fokus terhadap beberapa point pembelaan terhadap Clientnya seperti, telah dicabutnya keterangan 2 saksi kunci didepan Majelis Hakim, dimana keterangan tersebut menjadikan kasus ini P21, dan BAP Tambahan yang dilakukan penyidik Polda Banten terhadap Clientnya tanpa didampingi Kuasa Hukum serta penerjemah bahasa.

“Kami Kuasa Hukum fokus terhadap Fakta-fakta persidangan yang ada, diantaranya pencabutan keterangan 2 saksi kunci yang menjadikan kasus ini P21 dan BAP tambahan terdakwa yang dilakukan Penyidik Polda Banten yang dilakukan tanpa adanya penerjemah dan penasehat hukum,” ungkap Didik kepada wartawan usai sidang.

Baca Juga :  TNI Polri Kerahkan 2.086 Personil Amankan Pertandingan Sepak Bola Indonesia Vs Iraq di GBK

Didik juga berharap Hakim dapat melihat permasalahan ini secara obyektif dan memberikan putusan seadil-adilnya dengan melihat Fakta-fakta persidangan yang ada.

Sebagai informasi, sidang diagendakan kembali dilanjutkan pada Selasa, 29 Agustus 2023 dengan agenda Tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.*(Hapip)

Berita Terkait

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Filipina di Bitung, 21 Rumpon Ilegal Disita
SDN Rawabadak Utara 15: P5 Berbasis 3R Sukses Tanamkan Nilai Berkelanjutan
Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Libas Kawanan Jambret Bengis, Berani Rampas HP Polwan!
Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:09 WIB

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Filipina di Bitung, 21 Rumpon Ilegal Disita

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:05 WIB

SDN Rawabadak Utara 15: P5 Berbasis 3R Sukses Tanamkan Nilai Berkelanjutan

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:55 WIB

Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Libas Kawanan Jambret Bengis, Berani Rampas HP Polwan!

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Berita Terbaru