FLAPK Lakukan Audensi Dengan Komnas HAM

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia saat ini tengah menghadapi kritik keras terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang tergabung dalam Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri (FLAPK). 

Pasalnya mereka belum menerima gaji pokok selama bertugas di perwakilan RI luar negeri, meski hak tersebut dijamin oleh berbagai undang-undang, termasuk UU 18/1961, UU 8/1974, UU 43/1999, dan UU 5/2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pensiunan dari kementerian luar negeri ini mengklaim bahwa tindakan ini melanggar hak mereka sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Merujuk UU 18/1961, gaji pokok adalah hak yang tidak boleh dihentikan atau digabungkan dengan tunjangan lain, ujar Kusdiana dalam wawancara singkat dengan awak media.

Baca Juga :  RSUD Pakuhaji Peringati Hari Ulang Tahun Ke-5

Namun entah mengapa Kementerian Luar Negeri diduga justru menghentikan pembayaran tersebut berdasarkan Surat Edaran No. 015690 sejak 1950, dengan alasan keterbatasan devisa, terang Kusdiana selaku Ketua FLAPK saat Audiensi dengan Komnas KOMNAS HAM di Kantor Komnas HAM Terkait Dugaan Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Menteri Luar Negeri kepada PNS Kemlu Sejak Tahun 1961-2012 di Jakarta, Rabu (09/10/2024).

Menurut Kusdiana, menurut UU 18/1961, yang diterbitkan pada 1961, disana sudah ditegaskan bahwa setiap PNS, baik itu bertugas di dalam maupun di luar negeri, berhak atas gaji pokok.

Bahkan merujuk UU No.5/2014 lebih lanjut menegaskan bahwa pegawai negeri harus mendapatkan gaji yang adil dan layak sesuai standar terang Kusdiana.

Baca Juga :  Letjen TNI Arif Rahman Resmi Jabat Wakasad

“Tekait hal itu FLAPK meminta keadilan atas tindakan yang mereka sebut sebagai penyimpangan hukum selama lebih dari 50 tahun, sejak 1961 hingga 2012.

Terkait hal itu FLAPK mendesak dan “menagih” pemerintah untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) UU 5/2014 dan memberikan hak-hak yang belum diterima,” ungkapnya.

Tindakan Menteri Luar Negeri yang berkelanjutan ini di duga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas ketidakberpihakan sebagaimana diatur dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

“Para pensiunan yang jumlahnya mencapai ratusan orang tersebut berharap permasalahan ini bisa mendapatkan perhatian yang serius dari pihak yang berwenang agar hak-hak mereka dapat ditunaikan sepenuhnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan
World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme
Wine Palace Angkat Produk Lokal di National Wine Day 2025

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:33 WIB

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:01 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:06 WIB

Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB