FIF Group Digugat Perbuatan Melawan Hukum Di Pengadilan Negeri Medan

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT. Federal International Finance (FIF Group) digugat oleh Debiturnya (Penggugat) di Pengadilan Negeri Medan dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dalam Register Perkara Nomor: 342/Pdt.G/2024/PN Mdn. Pihak Tergugat dalam Perkara Nomor: 342/Pdt.G/2024/PN Mdn tersebut adalah Presiden Direktur FIF Group sebagai Tergugat I, FIF GROUP Cabang Medan II/Marelan sebagai Tergugat II, DUKE DA SILVA MELIALA sebagai Tergugat III, dan PT Cakrabirawa Inti Perkara sebagai Tergugat IV.

Kuasa Hukum Penggugat Arozato Bate’e, S.E., S.H dan Iman Gunawan Siregar, S.H dari Law Office ABDEV & Partners, ketika dikonfirmasi perihal Gugatan tersebut menyampaikan kepada awak media :

Baca Juga :  Lomba Mewarnai “Waktu Indonesia Semarak” Hadirkan Keceriaan dan Kreativitas Anak di Vasaka Hotel Jakarta

“Hari ini tanggal 27 Juni 2024 merupakan sidang lanjutan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut, dimana seluruh Para Pihak hadir di persidangan. Tadi Majelis Hakim pemeriksa perkara ini menyampaikan bahwa Agenda sidang berikutnya adalah Mediasi kata Arozato Bate’e, S.E., S.H.

“Gugatan PMH ini sehubungan dengan adanya Penarikan Paksa barang Jaminan Fidusia berupa Sepeda Motor pada tanggal 29 November 2023, dengan alasan Pihak FIF karena Debitur wanprestasi. 

Namun, setelah kami cermati ternyata alasan wanprestasi tersebut bukan tanpa dasar tetapi Penggugat mengalami musibah dimana Bayi dari Penggugat mengalami sakit dan dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Imelda Pekerja Indonesia Medan selama 5 hari, hingga Anak Penggugat tersebut akhirnya meninggal dunia pada tanggal 26 Juni 2023.

Baca Juga :  Sinergitas Antar Penegak Hukum, Kapolres Hadiri Kegiatan Cofee Morning Criminal Justice System

Pihak FIF Group tidak mempertimbangkan musibah kemanusiaan yang dialami Penggugat tersebut dan tetap melakukan penarikan paksa itu”, lanjut Arozato Bate’e, S.E., S.H.

Secara terpisah Iman Gunawan Siregar, S.H menyampaikan “Perihal Penarikan Paksa ini sebetulnya sudah menjadi perhatian masyarakat dan Pemerintah, bahkan seperti kita ketahui telah dilarang pelaksanaannya sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019. 

Apalagi persoalan wanprestasi yang terjadi kepada Klien Kami itu menyangkut rasa kemanusiaan. Jadi, menurut kami kita ikuti saja proses persidangan dalam perkara ini”. Tutupnya.

(Red)

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru