JAKARTA, suararealitas.co – Mantan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat periode 2015-2017, Herman (63 tahun) didakwa korupsi berupa pemerasan atau menerima suap.
“Menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Alif Ardi Darmawan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Diketahui, Herman diduga meminta imbalan sebesar Rp200 juta untuk menandatangani sejumlah dokumen persyaratan jual beli tanah milik warga bernama Effendi Abdul Rachim, yang akan menjual tanahnya senilai Rp2,8 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terdakwa memaksa saksi Effendi Abdul Rachim memberikan komisi sebesar 10 persen dari harga jual tanah agar dokumen seperti Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Sporadik, dan Rekomendasi Tanah bisa ditandatangani,” kata jaksa.
Meski Effendi merasa keberatan, dirinya terpaksa menyanggupi permintaan tersebut agar proses jual beli tanah tidak terhambat.
Kemudian ia juga menyerahkan uang Rp200 juta secara tunai melalui staf kelurahan bernama Darusman di sebuah restoran dekat Kantor Kelurahan Kelapa Dua.
“Herman kemudian menandatangani dokumen yang dibutuhkan oleh Effendi dan memberikan uang kepada saksi Darusman sebesar Rp10 juta dari uang yang diterima,” ujar jaksa.
Menanggapi hal tersebut, Herman menyatakan akan mengikuti proses hukum dan menyangkal telah melakukan pemerasan.
“Jalani saja, saya enggak seperti yang dituduhkan. Insyaallah,” singkat Herman saat keluar dari ruang persidangan.
Atas perbuatannya itu, Herman dijerat dengan dakwaan subsidaritas terkait dugaan pemerasan dan suap.
Adapun, dakwaan tersebut mencakup penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi dengan cara memaksa warga memberikan sesuatu.
Selain itu, dia pun dinilai melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 huruf a, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.