Eks Bupati Lombok Tengah Suhaili Dilaporkan ke Polda NTB atas Dugaan Pengerusakan

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum L G Bima Alasta, Syamsul Jahidin (kiri) saat melaporkan Mantan Bupati Lombok Tengah, Moh Suhaili Fadil Tohir ke Ditreskrimum Polda NTB dan bukti LP (kanan). (Foto: suararealitas.co).

Kuasa Hukum L G Bima Alasta, Syamsul Jahidin (kiri) saat melaporkan Mantan Bupati Lombok Tengah, Moh Suhaili Fadil Tohir ke Ditreskrimum Polda NTB dan bukti LP (kanan). (Foto: suararealitas.co).

MATARAM, suararealitas.co – Mantan Bupati Lombok Tengah, Moh Suhaili Fadil Tohir dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB atas dugaan pengerusakan dengan pelapor seorang pria bernama L G Bima Alasta, pada Selasa (15/4/2025) kemarin.

Bima turut didampingi kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin saat pelaporan tersebut.

“Iya benar, kami telah melaporkan Suhaili atas kerugian yang dialami oleh klien saya ke Polda NTB. sekalipun Suhaili sudah menjadi tersangka dalam kasus yang berbeda dengan pelapor yang berbeda,” ujar Syamsul Jahidin, saat dikonfirmasi suararealitas.co, Senin (21/04/2025).

Kejadian bermula pada Juli 2024, dimana Suhaili menghubungi L G Bima Alasta melalui pesan WhatsApp, untuk menyewa kendaraan roda empat dengan merk Mitsubishi Xpander type 1,5 ULT 4X2 AT, dengan Nopol DR 1581 CB, milik PT. Bina Trans Indonesia, yang akan di gunakan sebagai operasional menjelang pemilu.

Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan dari penyewaan tersebut, uang sewa yang tidak juga di bayarkan oleh Suhaili yang saat ini kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor perkara: 377/Pdt.G/2024/PN Mtr, L G Bima Alasta malah mendapati kendaraannya dalam keadaan hancur dan di temukan di bengkel perbaikan mobil.

Baca Juga :  Kasus Tipu Gelap Sebesar 1 Miliar Berhasil Diungkap Polrestabes Surabaya

Sehingga, Suhaili di laporkan ke Polda NTB lantaran tak kunjung bertanggung jawab atas perihal tersebut.

“Saya berharap pihak berwajib dapat menegakkan hukum seadil-adilnya, tanpa ada pihak yang mencoba menggunakan jabatan atau hubungan keluarga untuk melindungi Suhaili yang merupakan pernah menjabat sebagai Bupati dan juga sempat mengikuti kontestasi pemilu pada Pilgub NTB Tahun 2024 atau Calon Wakil Gubernur Gagal,“ tegasnya.

“Dengan jelasnya, bukti-bukti kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk memberikan kepastian hukum kepada korban, dan menegakkan keadilan,“ pungkasnya.

Penulis : Za

Berita Terkait

Eks Lurah Kelapa Dua Menyangkal Lakukan Pemerasan Meski Didakwa Korupsi Rp 200 Juta
Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur
BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba
Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang
Polri Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp7,9 Miliar
Bekasi Darurat Obat Keras Golongan G, Bisnis Ilegal Ini Dibiarkan Menggurita?
Kampung Bahari: Antara Sejarah Maritim dan Pertempuran Melawan Narkoba
Penegakan Hukum Diuji di Tengah Maraknya Premanisme: Kasus Pengeroyokan Advokat di Jakarta Barat Disorot Publik

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 17:42 WIB

Eks Lurah Kelapa Dua Menyangkal Lakukan Pemerasan Meski Didakwa Korupsi Rp 200 Juta

Senin, 16 Juni 2025 - 17:18 WIB

Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:54 WIB

BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:25 WIB

Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:02 WIB

Polri Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terbaru

Breaking News

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Jun 2025 - 23:33 WIB