JAKARTA, suararealitas.co – Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI), Andi Dasmawati selaku pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana Pasal 263 KUHPidana didampingi Kuasa Hukum telah dilakukan pemeriksaan di Polrestro Jakarta Pusat, Rabu (20/8).
Pemeriksaan berjalan lancar selama kurang lebih dua jam. Selain pelapor turut diperiksa juga saksi pelapor dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Ketua Umum IKWI didampingi oleh kuasa hukumnya dari Mr Tan Law Firm telah menceritakan peristiwa terjadi dugaan pemalsuan surat itu secara jelas dan terang kepada penyelidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengingat terlapor berinisial IK dan RS diduga membuat surat palsu yang mana mereka bukanlah Ketua Umum maupun Sekretaris Jenderal IKWI Pusat.
Karena, Ketua Umum IKWI yang sah telah jelas berdiri diatas Akta Notaris dan SK Menkumham yang keberadaannya telah diakui oleh negara dan sah di hadapan hukum.
Tak lupa juga Saksi Pelapor telah dimintai keterangannya oleh penyidik dan menceritakan seluruh peristiwa dengan terang benderang.
Sehingga dengan begitu, diharapkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh IK dan RS ini dapat terus berlanjut, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal IKWI Pusat, karena hal itu nyata-nyata dapat merugikan pihak lain yaitu Pelapor.
Setelah dilakukannya pemeriksaan pada tanggal 20 Agustus 2025, Polres Jakarta Pusat akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Pelapor, termasuk nantinya Terlapor akan juga diperiksa.
Mr Tan Law Firm selaku Kuasa Hukum IKWI menyampaikan, bahwa laporan ini terus berlanjut mengingat kerugian yang dialami oleh Ketua Umum IKWI dan dampak dari dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh Terlapor.