Dugaan Berikan Keterangan Palsu, Oknum Jaksa Kejati Kalbar Dilaporkan Stevanus Febyan Babaro

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro didampingi Praktisi Hukum dan Komunikasi, Syamsul Jahidin usai laporkan oknum jaksa soal keterangan palsu ke Polda Kalimantan. (Foto: Istimewa).

Kepala LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro didampingi Praktisi Hukum dan Komunikasi, Syamsul Jahidin usai laporkan oknum jaksa soal keterangan palsu ke Polda Kalimantan. (Foto: Istimewa).

PONTIANAK – Kepala Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat (Kalbar), Stevanus Febyan Babaro melaporkan seorang oknum jaksa ke Polda Kalimantan Barat.

Dia menuding oknum jaksa melanggar Pasal 242 KUHP terkait pemalsuan keterangan dalam perkara yang bergulir di PN Pontianak, pada Senin, (13/01/2025) kemarin.

Pelapor Stevanus Febyan Babaro menjelaskan pokok laporannya terkait pemalsuan keterangan saat sidang perkara 73/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara tersebut, kata dia, keterangan yang ia berikan dalam fakta persidangan adanya pelanggaran dan tidak profesional yang diduga dipalsukan oleh oknum saksi ahli auditor dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat lantaran hasil dari perhitungan kerugian yang dilakukannya menangani pokok perkara tersebut.

“Kita dari LI Bapan Kalbar, melaporkan oknum jaksa ini ke Polda Kalimantan Barat atas dugaan tindak pidana dalam memberikan keterangan palsu atau kesaksian palsu dibawah sumpah dimuka persidangan kasus dugaan adanya korupsi pada proses pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap 4 Tahun Anggaran 2021,” kata Febyan, saat dihubungi wartawan suararealitas.co, pada Rabu (15/01/2024).

Baca Juga :  Dituding Pasang Badan, Begini Penjelasan Lurah Kuta Jaya

Selain itu, Febyan juga menyebut dakwaan dalam perkara tersebut keterangan yang tidak benar, padahal sudah sumpah di dalam persidangan.

“Dasar kita yah memang sebagaimana yang diatur dalam pasal 242 KUHP yang dimana keterangan tidak boleh berubah-ubah di dalam persidangan, karena memang keterangan ahli ini sangat krusial dan sangat penting,” ujar Febyan.

“Ahli atau oknum ini memang yang dari awal menyatakan perkiraan kerugian negara sehingga menyebabkan 4 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dugaan korupsi UPPKB Siatan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Dandim 1710/Mimika Pimpin Sidang Jabatan Bintara dan Tamtama Triwulan I 2025

Febyan berharap laporannya ditindaklanjuti Polda Kalimantan Barat tanpa pandang bulu.

“Kita mau agar laporan kita segera di proses, karena disini jelas ada pelanggaran yang dilakukan oknum saksi ahli auditor kejaksaan ini, mereka adalah penegak hukum jadi tidak selayaknya memberikan keterangan palsu terkait kerugian negara yang menyebabkan 4 orang menjadi terdakwa,” pungkasnya.

Sebagai informasi, saat ini persidangan atas kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi pembangunan UPPKB masih terus berjalan dan rencananya Kamis 16 Januari 2025 mendatang akan masuk di tahap pemeriksaan terdakwa.

Bahkan, kasus ini terus menjadi perhatian publik karena berbagai dugaan pelanggaran hukum.

LI BAPAN Kalimantan Barat pun terus menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga seluruh fakta terungkap demi tercapainya keadilan dan memberantas praktik peradilan sesat di Kalimantan Barat.

Berita Terkait

Sejumlah Jurnalis Dimintai Keterangan Polisi, Untuk Saksi Kekerasan Jurnalis
Eks Lurah Kelapa Dua Menyangkal Lakukan Pemerasan Meski Didakwa Korupsi Rp 200 Juta
Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur
BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba
Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang
Polri Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp7,9 Miliar
Bekasi Darurat Obat Keras Golongan G, Bisnis Ilegal Ini Dibiarkan Menggurita?
Kampung Bahari: Antara Sejarah Maritim dan Pertempuran Melawan Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:59 WIB

Sejumlah Jurnalis Dimintai Keterangan Polisi, Untuk Saksi Kekerasan Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 17:42 WIB

Eks Lurah Kelapa Dua Menyangkal Lakukan Pemerasan Meski Didakwa Korupsi Rp 200 Juta

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:54 WIB

BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:25 WIB

Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:02 WIB

Polri Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB