WONOSOBO, suararealitas.co – Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil menangkap dua tersangka jaringan pengedar narkotika jenis sabu di kawasan objek wisata Sinsu Park, Desa Reco, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Rabu 8 Januari 2025 malam
Kedua tersangka, F (27) dan FR (21), warga Temanggung, diamankan setelah polisi memantau transaksi mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta menyita dua unit ponsel dan satu sepeda motor merek Honda Beat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka F diketahui sebagai residivis kasus psikotropika yang baru bebas pada 2023, sedangkan FR adalah rekannya yang lebih muda.
Keduanya dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I.
Barang bukti dan kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Lumbantoruan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Ia meminta masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami menjamin kerahasiaan informasi dan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Menurut Kapolres, narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan sosial dan ekonomi. Ia menekankan pentingnya edukasi tentang bahaya narkoba kepada keluarga dan masyarakat.
“Dengan kerja sama semua pihak, kami berharap dapat menekan peredaran narkoba di Wonosobo dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman,” pungkasnya.
Penulis : Herman Syach
Editor : Reza Mahendra