TANGERANG, Suararealitas.co – Dugaan penghinaan kepada profesi jurnalis yang diduga dilakukan oknum ketua RT berinisial I yang disinyalir merangkap sebagai centeng dari pembangunan menara telekomunikasi diwilayah desa Lembangsari, kecamatan Rajeg berbuntut panjang.
Andi Akbar SH, kuasa hukum dari media NasionalXpos mengungkapkan dugaan tindakan penghinaan terhadap profesi jurnalis tidak dapat dibiarkan, terlebih kebebasan pers dilindungi oleh undang undang.
“Upaya hukum terpaksa kami tempuh, karna dugaan penghinaan kepada profesi jurnalis adalah persoalan serius, ini kami lakukan untuk menjaga demokrasi tetap hidup di bumi Banten,” ungkap Andi Akbar melalui siaran pers yang diterima redaksi Rabu (16/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Andi Akbar Pasal yang disangkakan kepada oknum RT tersebut yakni UU pers no 40 tahun 1999 tentang pers dan segala peraturan turunannya.
“Dalam UU Pers No 40 sudah jelas pidana maksimal dua tahun dan denda maksimal 500juta,” papar Andi Akbar.
Andi Akbar menegaskan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan berkas dan bukti bukti yang diperlukan agar kedepan tidak adalagi oknum yang menginjak – injak kebebasan pers yang selama ini sudah susah payah dijaga.
“Dalam satu dua hari ini Somasi pertama tentunya akan kami layangkan,” kata Andi Akbar.
Terpisah, Marsudin Halim, Ketua Bidang Keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tangerang mengecam dan mengutuk dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis.
Terlebih, beberapa jurnalis yang saat ini tengah menyingkapi dan menulusuri informasi atas pembangunan menara BTS yang saat ini menjadi polemik adalah kader Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
“Advokasi terhadap dua jurnalis yang tengah mencari informasi tersebut adalah kader PWI yang terverifikasi di dewan Pers tentunya kami tidak akan tinggal diam atas peristiwa itu,” ungkap Marsudin Halim saat dihubungi Via Aplikasi pesan singkatnya.
Marsudin berharap, dengan pendampingan tersebut tidak adalagi upaya merusak kebebasan pers di negeri ini khusunya di Banten.
“Kebebasan Pers menjadi tonggak atau pilar demokrasi, tidak ada urusan mau dia ketua RT atau kepala dinas atau bupati sekalipun jika memang melecehkan atau menghina profesi jurnalis tentunya kami mengecam dan akan menempuh jalur hukum,” ungkap Marsudin geram.
Sebelumnya, Oknum ketua RT di Rajeg Berinisial I menyebut jurnalis tak becus saat melakukan upaya konfirmasi terkait pembangunan menara BTS yang diduga tidak mengantongi ijin.
Berdasarkan rekaman suara yang beredar dikalangan jurnalis, oknum ketua RT tersebut menyebut LSM dan wartawan yang saat ini tengah menyuarakan aspirasi masyarakat tidak memiliki kapasitas dan kapabilitas.
“Atuh eta mah naekeun berita kaos budak SD wae, teu becus nanaon (naik berita udah kayak anak SD aja yang ga bisa apa-apa”kata I dalam rekaman yang diterima redaksi Rabu (16/4/2025).
Selain itu, dalam rekaman suara berdurasi 5 menit 39 detik tersebut oknum ketua RT itu juga menyebut wartawan mengemis ngemis uang kepada narasumber yang dikonfirmasi.
“Atuh lamun hayang ngarakok bahasana anu bener geh, ulah kaos budak teu sakola pada (kalau mau minta rokok bahasanya yang bener jangan kayak orang yang ngga disekolahin,” kata I dalam rekaman tersebut.(CiL)