Dishub Surabaya Lakukan Sosialisasi hingga Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Kawasan Frontage

- Jurnalis

Kamis, 24 Agustus 2023 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dishub Surabaya Lakukan Sosialisasi hingga Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Kawasan Frontage
Dishub Kota Surabaya lakukan sosialisasi dan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan Frontage. (Foto: Istimewa)

SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dengan dibantu oleh jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar sosialisasi kepada pengendara sekaligus uji emisi kendaraan bermotor, yang bertempat di kawasan Frontage sisi barat, Jalan Ahmad Yani, Rabu (23/08/2023). 

Tujuan sosialisasi dan uji ambang batas emisi kali ini untuk memantau kadar gas buang yang dihasilkan mesin kendaraan bermotor di Kota Surabaya. Disamping itu, juga untuk mengingatkan para pengendara supaya melakukan pengecekan mesin kendaraan secara berkala, dan sebagai upaya mengantisipasi penurunan kualitas udara di wilayah kota setempat.

Soe Priyo Utomo, Sub Koordinator Pengawas dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Surabaya mengatakan bahwa uji emisi kali ini dengan menyasar kendaraan angkutan orang hingga barang. 

“Uji emisi yang kita sasar mulai dari mobil pribadi, pick up, mikrolet, bus, hingga truk, baik itu berbahan bakar bensin maupun solar,” ujar Priyo dilokasi.

Priyo menjelaskan, sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama, kendaraan bahan bakar bensin dan solar memiliki parameter yang berbeda. 

“Kendaraan yang menggunakan bahan bakar bensin buatan kurang dari tahun 2007, parameter karbon monoksidanya (CO) harus di bawah 4,5 persen dengan hidrokarbon (Hc) 1200 ppm. Sedangkan untuk kendaraan bahan bakar bensin buatan lebih dari tahun 2007, CO yang dihasilkan harus di bawah 1,5 persen dengan Hc 200 ppm, jelasnya.

Bahkan menurut dia, kegiatan sosialisasi dan uji emisi ini sudah biasa dilakukan oleh Pemkot untuk mencegah adanya pencemaran polusi udara di Kota Surabaya. 

“Biasanya, Pemkot menggelar 4 kali uji emisi kendaraan di lokasi berbeda secara masif dan acak dalam sebulan. Tak hanya 4 kali dalam sebulan, ke depannya kami juga akan melakukan uji emisi rutin sebanyak 8 kali selama sebulan,” ungkapnya. 

Lanjut dia katakan, uji emisi pada hari ini ada 12 kendaraan yang telah terjaring, mulai dari kendaraan kendaraan pribadi, angkutan barang dan penumpang. Bahkan, kendaraan instansi pemerintahan juga tak luput dari pengecekan emisi gas buang. 

Dari 12 kendaraan tersebut, hanya ada 2 kendaraan yang dinyatakan tidak lolos diantaranya telah melebihi ambang batas emisi.

“Dua kendaraan yang dinyatakan tidak lolos uji emisi itu, berplat nomor luar Kota Surabaya. Dua-duanya berbahan bakar solar,” katanya.
Lebih jauh dia menerangkan, yang pertama tadi ada mobil pick up buatan tahun 2017, setelah kita uji emisinya sebanyak tiga kali secara bertahap, nilainya kita ambil rata-rata, hasilnya 84 persen. Tidak sesuai parameter yang ditentukan,” terangnya. 

Selain mobil pick up, ia menambahkan, ada kendaraan bus antar kota yang tidak sesuai dengan ambang batas emisi gas buang. Setelah diambil rata-rata 3 kali pengujian, diketahui bus berplat nomor luar Kota Surabaya itu ambang batas gas buangnya melebihi 10 persen dari batas maksimal 70 persen. 

Oleh karena itu, Pemkot pun mengimbau kepada pengendara tersebut untuk melakukan pengecekan rutin mesin kendaraannya. 

“Waktu kita uji ambang batasnya rata-rata 80 persen, jadi melebihi 10 persen. Oleh karena itu, pengemudi atau pemilik kami imbau untuk merawat mesinnya, mulai dari servis hingga penggantian oli secara rutin,” imbuhnya.
Baca Juga :  Kepala (BKPSDM) Angkat Bicara Tidak Ada Pelanggaran Undang-Undang

Berita Terkait

Apical Salurkan Bantuan Fasilitas Sarana Belajar untuk TPQ As Saniyah Kampung Pitung Marunda Pulo
Diduga Karena Miras, Hiburan Dangdut di Sepatan Dibubarkan Polisi
Buntut Dugaan Pengancaman Wartawan, Oknum Satpol PP Tangsel di Polisikan
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
Kejutan Besar! SDN Kamal 01 Pagi Tampil Hebat di Lomba Menulis Cerita
Duh!! Laporkan Miras, Warga Diancam Diculik dan Dijual Organ Tubuh ke Kamboja
Terungkap, Pengacara Miliki Senjata Api Ilegal Usai Kecelakaan Lalu Lintas
Kreativitas dan Semangat Perubahan Warnai Tasyakuran HBP ke-61 Kanwil Ditjenpas DK Jakarta

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 01:58 WIB

Apical Salurkan Bantuan Fasilitas Sarana Belajar untuk TPQ As Saniyah Kampung Pitung Marunda Pulo

Rabu, 30 April 2025 - 01:02 WIB

Diduga Karena Miras, Hiburan Dangdut di Sepatan Dibubarkan Polisi

Selasa, 29 April 2025 - 19:16 WIB

Buntut Dugaan Pengancaman Wartawan, Oknum Satpol PP Tangsel di Polisikan

Selasa, 29 April 2025 - 13:29 WIB

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Senin, 28 April 2025 - 18:58 WIB

Kejutan Besar! SDN Kamal 01 Pagi Tampil Hebat di Lomba Menulis Cerita

Berita Terbaru

Breaking News

Diduga Karena Miras, Hiburan Dangdut di Sepatan Dibubarkan Polisi

Rabu, 30 Apr 2025 - 01:02 WIB