KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Polemik Pembangunan menara BTS di desa Lembangsari kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang yang disinyalir belum mengantongi ijin mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Terbaru, Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Hj. Prima Saras Puspa menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan tim untuk melakukan verifikasi faktual atas pembangunan menara BTS yang saat ini dituding belum mengantongi ijin dan menjadi sorotan tajam.
“Sudah ada yg ditugaskan kesana pak,” kata Prima Saras Puspa kepada wartawan Rabu (16/04/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Prima menyebut proses surat ijin mendirikan bangunan gedung (SIMBG) menara telekomunikasi tersebut bukan ranah diskominfo akan tetapi ada di dinas tata ruang dan bangunan kabupaten Tangerang.
“Proses perijinan pembangunannya bukan kewenangan diskominfo tapi di DTRB,” kata Prima lagi.
Hal senada juga diungkapkan H. Zaenal Mustaqim kepala seksi trantib dan linmas kecamatan Rajeg yang mengklaim telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi bangunan menara telekomunikasi yang diduga belum mengantongi ijin.
“Kami sudah kesana, sayangnya belum ada orang kerja, belum bisa kami minta keterangan perihal dokumen administrasi perijinannya,” kata H. Zaenal Mustaqim saat dihubungi wartawan via sambungan telpon Rabu (17/04/2025).
Namun begitu, Zaenal mengaku akan memberikan perhatian serius atas pembangunan menara telekomunikasi yang disinyalir belum mengantongi ijin dari pemerintah kabupaten Tangerang.
“Nanti kita datengin lagi, kalau memang mereka belum mengantongi ijin tentunya kita akan bersurat ke satpolPP kabupaten Tangerang untuk dilakukan penyegelan, sementara sambil menunggu disegel ya kita stop dulu pekerjaannya,” pungkas H. Zaenal Mustaqim.(CIL)