Diduga Tanpa Izin Masuk ke Pekarangan Orang dan Melakukan Perusakan, Dua Pria Dilaporkan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Februari 2023 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Tanpa Izin Masuk ke Pekarangan Orang dan Melakukan Perusakan, Dua Pria Dilaporkan
Rianna Felicia Dewi (35) yang didampingi kuasa hukumnya membuat pengaduan masyarakat ke Polresta Denpasar terhadap dua orang pria berinisial ES dan AY, Sabtu 25 Februari 2023. (Foto: Dok. Istimewa/RnB Law Firm)


BALI – Rianna Felicia Dewi (35) melalui pengacaranya R. Reydi Nobel SH.,C.R.A.,C.T.A., yang merupakan pemilik sah sebuah tanah dan bangunan rumah membuat Pengaduan Masyarakat ke Polresta Denpasar terhadap dua orang pria berinisial ES dan AY pada hari Sabtu (25/02/2023). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya diduga memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan melakukan perusakan, kejadiannya di Perum Pradasari Blok C, tepatnya Jl. Gunung Salak, Padangsambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali 80117. 

Hal itu dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat Nomor: DUMAS/174/II/2023/SPKT. Satreskrim/Polresta Dps/Polda Bali tanggal 25 Februari 2023. 

Menurut keterangan tim pengacara dari Tim RnB Law Firm, R. Reydi Nobel SH.,C.R.A.,C.T.A., pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 diketahui adanya tindakan memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan pengrusakan terhadap sebuah tanah dan bangunan milik Rianna Felicia Dewi. 

“Telah terjadi, dua orang yang berinisial ES dan AY, memasuki pekarangan dan melakukan pengrusakan. Setelah dilakukan investigasi oleh Tim RnB Law Firm diketahui bahwa mereka berdua merupakan orang suruhan dari Sdri. NLY (lawyer suami) dan CEBV (suami Rianna Felicia Dewi),” terang R. Reydi yang juga hobi olahraga menembak, dan menyanyi, serta bermain musik itu. 

Baca Juga :  Polisi Tangkap 2 'Pak Ogah' yang Palak Sopir Truk, Sekali Beraksi Rp 200 Ribu

Lanjut Reydi menuturkan bahwa kedua orang tersebut berusaha untuk menguasai tanah dan bangunan. Dari temuan dilokasi juga diketahui, kedua orang tersebut telah menghubungi Binmas setempat (bapak Tamba) untuk mengamankan situasi dan kondisi. 

“Jadi sebelumnya, menurut ES dan AY, mereka telah menelpon Binmas setempat untuk dapat mengamankan situasi bilamana ada keributan,” tuturnya. 

Setelah adanya diskusi singkat kedua orang tersebut  pada akhirnya mengakui telah merusak gembok pagar dan banner yang bertuliskan ‘Rumah Ini Tidak Dijual’  sehingga oleh Tim RnB Law Firm segera bersama klientnya Rianna Felicia Dewi melaporkannya ke Polresta Denpasar atas tindakan tersebut dengan pasal 406 dan 167 KUHP tentang ‘pengrusakan dan atau memasuki pekarangan rumah tanpa izin’. 

Baca Juga :  Jelang HUT TNI ke-77, Pangkalan TNI AL Lhokseumawe Laksanakan Giat Baksos Kesehatan dan Berikan Paket Sembako

Reydi pun menambahkan, mereka terlapor seharusnya tau diri dan segera mengembalikan SHM, terlebih kami sudah membuat LP di Polres Badung terkait Penggelapan SHN sebagimana diatur dalam pasal 372 KUHP, ini kok malah melibatkan orang lain yang gak tau apa-apa untuk merusak property klien kami. 

“Ini negara hukum setiap orang sama kedudukan dihadapan hukum. Saya sangat menyayangkan adanya oknum pengacara yang harusnya “melek” hukum bisa bijaksana memberi legal advice yang baik bukan malah terlibat dugaan tindak pidana yang notaben melibatkan kliennya warga negara asing,” tukasnya.*(Septa/SR)

Berita Terkait

Sejumlah Jurnalis Dimintai Keterangan Polisi, Untuk Saksi Kekerasan Jurnalis
Eks Lurah Kelapa Dua Menyangkal Lakukan Pemerasan Meski Didakwa Korupsi Rp 200 Juta
Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur
BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba
Uji Coba Insinerator Cipondoh Tunggu Persetujuan Warga
Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang
Polri Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp7,9 Miliar
Bekasi Darurat Obat Keras Golongan G, Bisnis Ilegal Ini Dibiarkan Menggurita?

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:59 WIB

Sejumlah Jurnalis Dimintai Keterangan Polisi, Untuk Saksi Kekerasan Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 17:18 WIB

Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:54 WIB

BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:29 WIB

Uji Coba Insinerator Cipondoh Tunggu Persetujuan Warga

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:25 WIB

Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB