Diduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Dibekingi oleh Oknum Anggota Polsek Cisauk

- Jurnalis

Selasa, 23 Mei 2023 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Dibekingi oleh Oknum Anggota Polsek Cisauk
Salah seorang warga yang kedapatan sedang menyedot BBM subsidi jenis Pertalite kedalam jerigen untuk dijual (Foto: bly)


Kabupaten Tangerang – Penyalahgunaan BBM bersubsidi masih kerap kali terjadi di wilayah Malang Nengah, Pagedangab, Kabupaten Tangerang. Pemerintah pusat terus berupaya menyalurkan BBM bersubsidi agar tepat sasaran melalui barcode, namun masih ada saja oknum yang bermain untuk mencari keuntungan diri sendiri.

Hal ini yang dilakukan oleh salah pria paruh bawa berinisial R yang merupakan warga Malang Nengah, Kecamatan Pagedangan. Kabupaten Tangerang. Dirinya diduga mengakali BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU dengan cara mengisi kendaraan miliknya, yang kemudian disedot menggunakan selang untuk dipindahkan ke dalam jerigen berukuran besar, (12/05).

Dalam pengakuannya, R telah beroperasi selama 2 tahun terakhir dan memiliki kurang lebih 20 pelanggan tetap yang notabennya adalah pemilik toko kelontong diberbagai wilayah. Ia juga mengungkapkan terhadap perbuatannya, ia juga telah berkoordinasi dengan oknum Polisi dari Polsek Cisauk berinisial G, hal ini diperkuat dengan adanya dugaan bukti transfer yang dikirimkan oleh R.

Baca Juga :  Guru Besar Unair Didorong Untuk Nyapres 2024, Siapa Dia Sebenarnya?

Diduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Dibekingi Oleh Oknum Anggota Polsek Cisauk
Temuan jerigen berisi BBM jenis Pertalite yang baru isi dari tangki mobil minibus 


Sementara itu, G salah seorang oknum anggota Polsek Cisauk saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatannya dalam tindakan yang diduga merupakan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite melalui pesan Whatsapp mengatakan, bahwa R merupakan rekanannya.

“Iya itu rekanan saya,” jawabnya di Whatsapp (15/05).

Dirinya juga sempat mempertanyakan dimana letak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan oleh R. 

“Penyalahgunaannya dimana tuh dia?” tanya G melalui sambungan telepon.

Baca Juga :  KKL II Pemuda Katolik Resmi Dibuka, Momen Perkuat Akselerasi Program-program Strategis Pasca Pemilu 2024

Kemudian, terkait ada bukti transfer sejumlah uang yang dikirimkan oleh R ke nomor Whatsapp, oknum anggota Polsek Cisauk kembali menegaskan bahwa R adalah rekanan.

“Ia itu rekanan saya, ia begitu aja, kalau abang menanyakan yang lain-lain saya gak tau,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Cisauk enggan merespon ataupun memberikan statement terkait dugaan adanya keterlibatan oknum anggota Polsek Cisauk dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite (17/05). 

Terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite ini, berdasarkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pelanggar dapat diancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 milyar.*(bly)

Berita Terkait

PELANTIKAN PENGURUS PW-DPI DKI JAKARTA: Wujud Komitmen Jurnalis Bermartabat dan Berintegritas
Apical Salurkan Bantuan Fasilitas Sarana Belajar untuk TPQ As Saniyah Kampung Pitung Marunda Pulo
Diduga Karena Miras, Hiburan Dangdut di Sepatan Dibubarkan Polisi
Buntut Dugaan Pengancaman Wartawan, Oknum Satpol PP Tangsel di Polisikan
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
Kejutan Besar! SDN Kamal 01 Pagi Tampil Hebat di Lomba Menulis Cerita
Duh!! Laporkan Miras, Warga Diancam Diculik dan Dijual Organ Tubuh ke Kamboja
Terungkap, Pengacara Miliki Senjata Api Ilegal Usai Kecelakaan Lalu Lintas

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 09:14 WIB

PELANTIKAN PENGURUS PW-DPI DKI JAKARTA: Wujud Komitmen Jurnalis Bermartabat dan Berintegritas

Rabu, 30 April 2025 - 01:58 WIB

Apical Salurkan Bantuan Fasilitas Sarana Belajar untuk TPQ As Saniyah Kampung Pitung Marunda Pulo

Rabu, 30 April 2025 - 01:02 WIB

Diduga Karena Miras, Hiburan Dangdut di Sepatan Dibubarkan Polisi

Selasa, 29 April 2025 - 13:29 WIB

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Senin, 28 April 2025 - 18:58 WIB

Kejutan Besar! SDN Kamal 01 Pagi Tampil Hebat di Lomba Menulis Cerita

Berita Terbaru

Breaking News

Diduga Karena Miras, Hiburan Dangdut di Sepatan Dibubarkan Polisi

Rabu, 30 Apr 2025 - 01:02 WIB