Diduga Buang Limbah Sembarangan, Usaha Neymar Laundry di Rorotan Cemari Lingkungan

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:suararealitas.co

Foto:suararealitas.co

Jakarta Utara, Suararealitas.co – Diduga telah mencemari lingkungan, sebuah usaha laundry bernama Neymar Laundry yang berlokasi di Jalan Malaka 1, Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menjadi sorotan warga sekitar. Limbah hasil pencucian yang dibuang ke salah satu selokan di belakang rumah warga diduga mengandung berbagai zat kimia berbahaya. Selasa, (15/4/2025).

Usaha Neymar Laundry Yang diduga Mencemari Lingkungan

Berdasarkan pantauan dan informasi warga, limbah yang dibuang mencakup air cucian, deterjen, pewangi, dan kemungkinan bahan kimia lain yang berbahaya seperti surfaktan, fosfat, diethanolamine, alkil benzena sulfonat, alkil fenoksi, bahkan logam berat seperti besi (Fe), nitrat, nitrit, sulfat, hingga sianida.

“Biasanya tuh got banyak sekali busa-busanya dan warnanya pun berubah keputih-putihan, takutnya bisa merusak ekosistem,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai Suararealitas.co.

Limbah laundry yang dibuang sembarangan dapat mencemari air, tanah, dan udara. Tidak hanya menurunkan kualitas air dan kesuburan tanah, namun juga dapat menyebabkan kematian biota air, pencemaran pangan, serta membahayakan kesehatan manusia.

Idealnya, pengelolaan limbah laundry harus dilakukan secara tepat, mulai dari memisahkan limbah B3 dan non-B3, menempatkannya pada wadah yang sesuai, tidak membuang limbah ke selokan atau sungai, serta menggunakan bahan-bahan pencuci yang ramah lingkungan.

Limbah sabun hasil cucian dibuang langsung ke selokan

Perlu diketahui, pembuangan limbah sembarangan merupakan tindakan melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pelaku dapat dijerat Pasal 60 yang melarang pembuangan limbah ke lingkungan tanpa izin. Sanksi pidana juga tercantum dalam Pasal 104, yaitu hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar. Bahkan dalam Pasal 374, pelaku pencemaran bisa dikenakan pidana tambahan berupa denda kategori III.

Baca Juga :  Bupati Jayawijaya Salurkan Bantuan Alat Pertanian dan Sembako ke Warga Yalengga dan Bolakme

Menanggapi tuduhan tersebut, pemilik Neymar Laundry, Muhamad Rizqi, justru menantang pihak-pihak yang menuding usahanya telah mencemari lingkungan.

“Silakan saja cari buktinya jika itu mengandung sabun dan lain-lain jika memang mencemari lingkungan,” ujarnya kepada redaksi Suararealitas.co.

Warga berharap ada tindakan dari pihak pemda dan Dinas Lingkungan Hidup agar kasus ini ditindaklanjuti dan tidak berdampak lebih jauh terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru