KABUPATEN TANGERANG, suararealitas.co – Pasca dituding menjadi beking dari beberapa lokasi tempat hiburan malam dan wisata lendir, beredar foto oknum Kelurahan Kutajaya berinisial S bersama Muspika Kecamatan Pasar Kemis, membagikan surat himbauan Bupati Tangerang tentang larangan beroperasinya lokasi hiburan malam yang menjadi destinasi wisata lendir, Jumat (28/02/2025).
Diketahui, foto-foto tersebut telah memperlihatkan oknum kelurahan atas dugaan membekingi dari lokasi yang selama ini membuat keresahan masyarakat sekitar secara langsung menyerahkan surat edaran itu terhadap salah satu pengelola tempat hiburan malam dibilangan Wisma Mas, Bude sapaan akrabnya.
Aktivis sekaligus penggiat sosial dari Aliansi Rakyat Tangerang (Altar), Muhamad Harsono Tunggal Putra menilai, bahwa aksi Camat yang memerintahkan oknum bawahannya untuk secara langsung menyerahkan surat tersebut adalah bentuk ketegasannya dalam memberikan sanksi sosial terhadap oknum petugas kelurahan Kutajaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau saya nilai itu adalah bentuk sanksi yang tegas sekaligus cerdas dari Camat Pasar Kemis,” kata Harsono.
Harsono menuturkan, secara tidak langsung hal tersebut menjadi pukulan telak dari Camat terhadap oknum kelurahan yang mencoba bermain-main dengan aturan yang sudah ditetapkan.
“Itu kalau sang oknum bisa mikir, sebagai ilustrasi gini deh umpamanya saja, mereka para pengelola bisnis lendir diduga sudah memberikan upeti untuk jasa centeng, eh tau-taunya si centeng secara terbuka meyerahkan larangan untuk buka selama bulan ramadhan. Apa nggak kusut itu centeng ?,” ujarnya.
Menurut Harsono, disamping harus menahan malu kepada para pengelola tempat hiburan malam dan lokasi wisata lendir lantaran tidak bisa mengamankan usahanya, sang oknum dipastikan tidak lagi dapat dipercaya baik oleh masyarakat ataupun para atasannya.
“Ohh, itu pukulan yang sangat telak, tidak bisa kita pungkiri Camat Pasar Kemis cukup pintar, dan bijak dalam meyikapi persoalan beking-bekingan,” sebutnya.
Ia pun berujar, bahwa wajar saja jika camat memberikan sanksi sosial tersebut.
Pasalnya, berdasarkan catatan yang ia punya di tahun-tahun sebelumnya, bahwa H. Nurhanudin sempat dibuat geram lantaran dirinya tidak mendapati aktifitas saat melakukan sidak ke beberapa lokasi tersebut.
“Ditahun tahun sebelumnya asal mau disidak tutup, giliran camat pulang, mereka buka lagi. Nah sekarang dia tau dah biang keroknya siapa,” pungkasnya.
Penulis : CIL