![]() |
Pasangan Cagub dan Cawagub Jakarta dar jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.(Foto:ist) |
JAKARTA, Pemilihan Gubenur Jakarta sebentar lagi akan berlangsung, tepatnya di Bulan November yang akan datang. Beberapa pasangan calon Gubenur ( cagub) sudah mulai bermunculan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satunya pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana melalui jalur independen atau perorangan. Pasangan ini juga telah resmi menyerahkan daftar dukungan ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Provinsi Jakarta.
Selain itu, pasangan cagub Jakarta terus mendapatkan dukungan dari berbagai masyarakat Jakarta. Seperti organisasi pemuda Dharma Muda yang bertekad untuk konsisten mengawal pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai Cagub dan Cawagub Jakarta.
“Organisasi pemuda Dharma Muda membuka akan tetap mengawal dan mendukung penuh perjuangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur (Pilgub) DKI Jakarta,” kata Ketua Umum (Ketum) Dharma Buda Andwito Bima Pongrekun dalam keterangannya Minggu (12/5/2024).
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Provinsi Jakarta Dody Wijaya mengungkapkan jika pasangan Dharma dan Kim Wardhana telah mengumpulkan dukungan 748.298 warga. Sebagai syarat maju di Pilkada Jakarta 2024, dan KPU juga telah memeriksa semua dokumen persyaratan tersebut.
“Setelah dokumen yang sudah diperiksa hasilnya dukungan yang sebanyak 749.298 yang tersebar di enam kota atau kabupaten di Provinsi Jakarta,” kata Dody dalam keteranganya dikutip dari Kompas Kamis (16/5/2024) .
Dody menilai berkas dukungan pasangan Dharma dan Kim sudah memenuhi syarat.Untuk itu ia meminta kepada cagub dan cawagub ini untuk mengunggah dokumen syarat tersebut dalam bentuk pdf ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan ( Silon).
KPU Jakarta memberikan kesempatan waktu bagi pasangan Dharma dan Win selama tiga hari, terhitung mulai Senin (13/5/2024).
“Bakal.pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut ke aplikasi Silon dalam 3×24 jam,” tutup. Dody.
Sebagai informasi, calon independen wajib mengumpulkan 618.968 dukungan dalam bentuk salinan KTP warga Jakarta dari empat kota. Adapun batas waktu pengumpulan dukungan ini adalah Ahad malam pukul 23.59.WIB (*)