Demi Perpisahan Siswa Diluar Sekolah, MTS Al-Hidayah Diduga Tak Gubris Larangan dan Himbauan Dinas Pendidikan Provinsi Banten

- Jurnalis

Sabtu, 18 Mei 2024 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demi Perpisahan Siswa Diluar Sekolah, MTS Al-Hidayah Diduga Tak Gubris Larangan dan Himbauan Dinas Pendidikan Provinsi Banten
Ilustrasi MTS Al-Hidayah yang diduga tak gubris larangan dan himbauan Disdik Provinsi Banten. (Foto: Istimewa)

TANGERANGPemerintah melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan Surat Edaran yang telah dibuat sejak 15 Februari 2023 lalu. 

Yakni, Surat Edaran Nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/Tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class). Tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.

Dengan adanya Pembatasan ini dilakukan untuk meminimalkan berbagai kejadian yang berpotensi merugikan pelajar maupun pengajar seperti kekerasan seksual hingga kecelakaan. Larangan karya wisata dan Wisuda pasca kecelakaan maut yang menimpa siswa dan guru beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan ini diambil untuk mencegah kejadian yang merugikan pelajar maupun pengajar. Kegiatan study tour yang terlalu jauh dari sekolah meningkatkan risiko kejadian yang berpotensi menjadi masalah. Apalagi peserta study tour adalah anak-anak SD dan SMP yang belum dewasa,” ungkap Jamalludin beberapa waktu lalu.

Adapun kegiatan yang diselenggarakan satuan pendidikan itu berpotensi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Kemudian, ada beberapa dampak yang tidak signifikan untuk kegiatan pembelajaran. 

Baca Juga :  Di Dinas Ini Urusan Bukan Beban, Kopi dan WiFi Jadi Teman

“Selain itu, banyaknya kejadian di mana terjadi peristiwa kecelakaan yang menimpa bus wisata sekolah, sebagai salah satu alasan. Ketika hal itu terjadi, sekolah akan sangat sulit bertanggung jawab,” katanya.

Namun begitu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, diduga terdapat beberapa sekolah ditingkat SD dan SMP di Kota Tangerang yang akan menggelar karya wisata dan perpisahan sekolah tersebut.

Salah satunya ialah MTS Al-Hidayah yang berlokasi di Jl. Al-Hidayah Sangiang Jaya, Priuk, Kota Tangerang tercatat dalam waktu dekat akan menggelar kegiatan yang telah diharamkan atau dilarang tersebut.

Hal itu dibenarkan oleh salah satu orangtua siswa MTS Al-Hidayah yang engan disebutkan namanya, mengatakan bahwa tidak tanggung – tanggung pagelaran perpisahan atau wisuda yang digelar dipatok harga yang tidak nominal sedikit. Bahkan, dirinya pun mengeluh dengan besaran nominal tersebut.

“Sejuta delapan ratus lebih ke Jogja, atuh buat kita kemahalan banget angka segitu mah, ini aja kita udah pinjem sana-sini,” keluhnya kepada wartawan, di Tangerang, Sabtu (18/05/2024).

Dia pun menambahkan, bahwa adanya kegiatan itu dirinya sangat menyangkan dengan pihak sekolah, dimana tidak adanya toleransi nominal maupun anak didiknya yang sudah yatim piatu.

Baca Juga :  Tumbuhkan Kerjasama dan Gotong Royong, SMPN 88 Jakarta Lakukan Giat P5

“Tega bener pihak sekolah, kita juga merasa keberatan dengan nominal segitu, gmna anak didiknya yang yatim piatu coba nggak ada toleransi gitu, kan sekolah juga bisa lihat sendiri dari pekerjaan dan hasil orangtua muridnya itu. Tolong lah kasih kebijakan yang nggak buat sengsara orangtuanya,” cetusnya.

Kendati demikian, Kepala Sekolah (Kepsek) MTS Al-Hidayah Kota Tangerang, Purwanto membenarkan dengan adanya kegiatan Perpisahan tersebut, dirinya menyebut bahwa kegiatan akan berangkat nanti sore.

“Iya mas ini kita persiapan nanti sore untuk berangkat, tidak ada ketentuan larangan untuk perpisahan sekolah,” terang Purwanto kepada wartawan. 

Di lain sisi, Kepala Bidang Pembinaan SMP/MI Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Bagio, saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat nya enggan merespon.

Hingga berita ini diturunkan, Perpisahan Pelajar MTS AL-Hidayah tetap berlangsung digelar meski Larangan tersebut tidak di gubris dan telah diterbitkan melalui Surat Edaran Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan.**(SR/Acl)

Berita Terkait

Lewat Buku Mimpi Lala, Bunda PAUD Ajak Anak Gemar Konsumsi Buah
Siswa SD Pemenang Lomba Mewarnai Diajak Pertamina Enduro Nonton MotoGP Mandalika
Perbedaan Kronologi Jadi Sorotan dalam Kasus Guru SMPN 23
Dimulainya KKN Kelompok 04 IUQI Bogor di Desa Cibitung Wetan, Pamijahan: Berkontribusi untuk Kemajuan
Meriahkan Hari Anak Nasional, Ancol Gelar Lomba Mewarnai Bertajuk Ruang Keajaiban
Sederet Kemeriahan Ruang Seni Siswa di Taman Gorontalo
Menuju Indonesia Emas 2045, Sudin Pendidikan Jakarta Barat Rayakan Hari Anak Nasional dengan Segudang Prestasi
MPLS 2025, Peserta Didik Baru di Jakbar Diminta Tanamkan Kedisiplinan

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:07 WIB

Lewat Buku Mimpi Lala, Bunda PAUD Ajak Anak Gemar Konsumsi Buah

Jumat, 15 Agustus 2025 - 06:54 WIB

Siswa SD Pemenang Lomba Mewarnai Diajak Pertamina Enduro Nonton MotoGP Mandalika

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:08 WIB

Perbedaan Kronologi Jadi Sorotan dalam Kasus Guru SMPN 23

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:51 WIB

Dimulainya KKN Kelompok 04 IUQI Bogor di Desa Cibitung Wetan, Pamijahan: Berkontribusi untuk Kemajuan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:56 WIB

Meriahkan Hari Anak Nasional, Ancol Gelar Lomba Mewarnai Bertajuk Ruang Keajaiban

Berita Terbaru