Deadlock Dalam Mediasi, Fintech ‘Pinjaman Modal’ dan PT. BFI Finance Indonesia Tbk serta Groupnya akan Jalani Sidang Gugatan

- Jurnalis

Rabu, 15 Februari 2023 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fintech 'Pinjaman Modal' dan PT. BFI Finance Indonesia Tbk serta Groupnya
Gedung Pengadilan Negeri Tangerang. (Foto: Dokumen Istimewa)


Tangerang – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Finansial Integrasi Teknologi (PINJAM MODAL) sebagai Tergugat I; PT BFI Finance Indonesia, Tbk sebagai Tergugat II; dan Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman sebagai Tergugat III; serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor Perkara 1270/Pdt.G/2022/PN Tng, kembali digelar di PN Tangerang, Rabu (15/02/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang masih masuk pada tahap mediasi ke-3 ini dilaksanakan di Ruang Diversi Pengadilan Negeri Tangerang, dipimpin oleh Mediator Non Hakim Edward Mission Sihombing, SH., MH., C.MED. dan belum menghasilkan titik temu (deadlock) antara Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat.

PT Phos Tekno Indonesia selaku Pihak Penggugat melalui Tim Kuasa Hukum yakni Wedri Waldi, SH. (Alitheia Law Firm) membeberkan, bahwa pihaknya menggugat senilai Rp. 1,2 Triliun kepada para tergugat berdasarkan kerugian yang dialami oleh kliennya.

“Kami tetap berdasarkan pada gugatan dan dari para tergugat tidak ada penawaran perdamaian, sehingga dengan kata lain ‘deadlock’ dan mediator Non Hakim menyerahkan kembali kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan agenda persidangan,” ungkap Wedri Waldi, SH.

Baca Juga :  Peduli UMKM KEIND Indonesia Gelar Seminar dan Workshop Terkait Pajak

Sebelumnya, Kuasa Hukum Penggugat dalam mediasi ke-3 menjelaskan bahwa plafon pinjaman yang diberikan oleh PT Finansial Integrasi Teknologi yang sering disebut juga ‘PINJAM MODAL’ kepada Debitur atau Penggugat sebesar Rp. 4 Milyar. Dari nominal tersebut telah dibayar sebagian hingga akhirnya  diajukan restrukturisasi akibat dari efek pandemi sesuai dengan kebijakan OJK melalui Peraturan OJK No.11/POJK.03/2021 tentang relaksasi.

“Pada restrukturisasi pertama perjanjian dibuat antara PT Phos Tekno Indonesia dengan koperasi karyawan BFI Fajar Idaman dibawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM dan bukan perjanjian kepada perorangan, Dimana telah dilakukan pembayaran sebagian oleh Debitur,” terangnya.

Wedri juga mempertanyakan, bagaimana pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Fintech berdasarkan Peraturan OJK 77/POJK.01/2016 tentang batas maksimum total pemberian pinjaman adalah sebesar Rp. 2 Miliyar, sementara terhadap kliennya bisa terjadi pencairan dana yang mencapai Rp. 4 Miliyar.

“Batas maksimum pemberian pinjaman sudah diatur sebesar Rp. 2 Miliyar, ini kok bisa cair sampai dengan Rp. 4 Miliyar. Apakah hal ini sudah sesuai peraturan OJK terkait batasan plafon kredit fintech; Mengapa koperasi membiayai badan hukum/perusahaan bukan perorangan, dan juga bukan anggota Koperasi?, serta apakah PT. PTI juga sebagai anggota koperasi karyawan BFI FAjar Idaman?, Apakah PT BFI Finance Indonesia Tbk telah mengetahui sejak awal praktek bahwa dalam 1 perjanjian pinjaman terdepat 3 kontrak perjanjian dengan 2 nama debitur berbeda yang mana merupakan 1 obligor?” tanya Wedri.

Baca Juga :  Sambut HAN 2022, Daenk Jamal Ingatkan Anak-anak Indonesia Jangan Berhenti Belajar

Deadlock Dalam Mediasi; Fintech 'Pinjaman Modal' dan PT. BFI Finance Indonesia, Tbk. Serta Groupnya Akan Jalani Sidang Gugatan
Kuasa Hukum Penggugat saat memberikan keterangan Pers di PN Tangerang. (Foto: Dokumen Istimewa)

Dikesempatan yang lain, para Pihak Tergugat enggan memberikan pernyataan terkait gugatan maupun hasil dari mediasi di PN Tangerang, pihaknya memilih untuk menunggu proses persidang berjalan.

“Nanti saja, persidangannya belum dimulai, nunggu sidang saja,” ungkap salah seorang Pihak Tergugat.

Sementara itu, Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hadir dalam proses mediasi yang ke-3 di PN Tangerang, sehingga belum dapat dimintai tanggapannya terhadap gugatan tersebut.*(SR)

Berita Terkait

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan
World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme
Wine Palace Angkat Produk Lokal di National Wine Day 2025

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:33 WIB

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:01 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:06 WIB

Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB