Suararealitas.com, Jakarta – Satgas penanganan Covid-19 Kecamatan Kalideres yang terdiri dari petugas gabungan TNI-Polri, Sat Pol PP serta Dishub yang dipimpin Danramil 06/KD Kapten Inf Abdul Kholik kembali rutin menggelar operasi yustisi PPKM tertib masker bertempat di Pos Lantas Daan Mogot, Jl. Dan Mogot Km 15, RT. 01/012 Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres Jakarta Barat. Sabtu (17/04/2021)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan operasi yustisi tertib masker tersebut, personel gabungan melakukan operasi pendisiplinan dan pengawasan kepatuhan Protokol Kesehatan (Prokes) serta pendisiplinan pemakai masker dengan sasaran para pengendara roda Dua dan roda Empat juga pejalan kaki.
Tim gabungan Tiga Pilar Kalideres dalam giat operasi yustisi kali ini menerjunkan, 25 personil gabungan, diantaranya, Anggota Polsek Kalideres 10 personil di pimpin Kanit Lantas Kalideres AKP Arif Rahman Hakim, Anggota Koramil 06/KD 3 personil dipimpin Danramil 06/KD, Kapten Inf Abdul Kholik, Anggota Satpol PP 6 personil, Anggota Dishub 5 personil.
” Danramil 06/KD Kapten Inf Abdul Kholik saat dikonfirmasi mengatakan, ” Bahwa kegiatan operasi yustisi tertib masker tersebut dilakukan secara stasioner dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker.
” Hasil operasi yustisi tertib masker yang kita laksanakan kali ini tim gabungan Tiga Pilar menjaring sebanyak 24 orang Pelanggar kedapatan tidak memakai masker.
” Lanjut Danramil,selanjutnya para pelanggar tersebut dicatat dan diberikan sanksi tindakan disiplin dengan rincian, 21 orang pelanggar diberikan sanksi sosial menyapu halaman, dan 3 orang pelanggar lainnya diberikan sanksi administrasi. ” Ucap Danramil.
” Danramil menambahkan, bahwa selain memberikan sanksi, para pelanggar juga diberikan himbauan dan edukasi akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan saat ini mengingat angka positif covid-19 di DKI Jakarta masih tinggi.” Tutup Danramil.
Pewarta : RZ/Red