ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Danramil 04 Cengkareng Kodim 0503 Jakarta Barat, Kapten Cpl Edy Moerdoko dalam keterangannya menyampaikan, operasi yustisi bersama tiga pilar dengan jumlah 18 personil gabungan berhasil menjaring 22 orang pelanggar prokes tidak menggunakan masker.
“Sanksi yang di berikan sebagai efek jera dengan 19 orang sanksi sosial dan 6 orang dengan sanksi administrasi.” jelas Danramil.
Kapten Cpl Edy Moerdoko berharap agar masyarakat terus bekerja sama dan bersama-sama menerapkan protokol kesehatan agar pandemi covid-19 ini cepat berakhir.
“Mari kita bersama-sama menerapkan protokol kesehatan yang sudah di tetapkan pemerintah agar cepat kita keluar dari masa pandemi ini.”Harap Kapten Cpl Edy Moerdoko.**(Suhatno)