Jakarta, Suararealitas.co – Pemberian abolisi dan amnesti kepada terduga pelaku tindak pidana korupsi, terlebih jika berasal dari inisiatif atau tekanan seorang legislator yang memiliki posisi strategis dalam kekuasaan, bukan saja melukai rasa keadilan publik, namun juga mengancam fondasi negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip egalitas di hadapan hukum/persamaan di hadapan hukum (equality before the law) .
Dampak Sosiologis: Rusaknya Moral Kolektif dan Legitimasi Negara
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara sosiologis, pemberian abolisi/amnesti kepada koruptor menciptakan ” preseden buruk ” yang dapat menormalisasi perilaku korupsi di tengah masyarakat. Ketika masyarakat menyaksikan bahwa seorang tokoh publik yang nyata-nyata melakukan tindakan melawan hukum justru diberikan pengampunan, maka nilai-nilai seperti integritas, kejujuran, dan tanggung jawab menjadi relatif dan tidak lagi bermakna secara sosial.
Lebih jauh, negara yang mengampuni koruptor apalagi jika dilakukan atas nama rekonsiliasi politik akan kehilangan kepercayaan rakyat. Legitimasi negara akan runtuh karena hukum tampak tidak lagi ditegakkan secara adil dan tegas.
Dampak Psikologis: Rasa Ketidakadilan dan Trauma Sosial
Pemberian abolisi/amnesti kepada koruptor juga menyisakan trauma psikologis kolektif, terutama bagi masyarakat yang menjadi korban tidak langsung dari praktik korupsi seperti keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur dasar akibat anggaran publik yang dikorupsi.
Secara psikologis, masyarakat akan mengalami penurunan kepercayaan terhadap institusi negara, menciptakan apatisme sosial dan memicu kemarahan sosial yang bisa berujung pada konflik horisontal dan ketegangan antarwarga. Hal ini menjadi penghambat utama bagi pembangunan karakter bangsa dan semangat partisipasi publik dalam demokrasi.
Dampak terhadap Penegakan Hukum: Dekonstruksi Keadilan dan Kriminalisasi Selektif
Dalam aspek penegakan hukum, pemberian pengampunan kepada pelaku korupsi terutama oleh Presiden melalui Keppres akan merusak independensi dan integritas sistem hukum. Keputusan tersebut bisa diartikan sebagai bentuk intervensi kekuasaan Eksekutif dan legislatif terhadap proses peradilan, yang notabene harus bebas dari pengaruh politik.
Lebih dari itu, akan muncul praktik diskriminasi hukum. Rakyat kecil yang mencuri karena kebutuhan hidup tetap dihukum, sedangkan pejabat yang mencuri miliaran rupiah dari uang negara justru diberikan pengampunan. Hal ini adalah bentuk kriminalisasi selektif (selective justice) yang secara fundamental bertentangan dengan semangat reformasi dan supremasi hukum.
Aktor Utama: Legislator “Sang DON” yang Mencederai Tujuan Bernegara
Jika aktor utama pemberian abolisi/amnesti tersebut adalah seorang legislator (anggota DPR), maka ia bukan hanya menyalahgunakan kewenangan, tetapi juga mencederai mandat konstitusional sebagai wakil rakyat. Legislator seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi penyelenggaraan kekuasaan, bukan justru melanggengkan impunitas melalui lobi politik dan kompromi moral.
Langkah tersebut merupakan pengkhianatan terhadap prinsip kedaulatan rakyat dan tujuan bernegara, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Mencederai Astacita: Visi Indonesia Bermartabat
- Pemberian abolisi dan amnesti kepada koruptor juga bertentangan dengan Astacita, Astacita ke-7: Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba
Sembilan cita-cita pembangunan pemerintahan Indonesia. Khususnya dalam program Presiden H. Prabowo Subianto Menuju Indonesia Emas !!!!
Penulis : Riski Syah Putra Nasution, S.H (Koordinator AMPUH INDONESIA dan Praktisi Hukum)