KABUPATEN TANGERANG, suararealitas.co – Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin mengaku tidak akan memberikan toleransi terhadap pengusaha yang disinyalir menyediakan minuman keras, karaoke, dan layanan birahi di wilayahnya.
Dalam keterangannya, mantan Sekcam Rajeg tersebut mengaku, bahwa pihaknya sudah melakukan tahapan sosialisasi secara langsung, sehingga tidak ada alasan bagi pengelola layanan ‘wisata birahi’ yang belum mengetahui terkait Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 dan beroperasi selama bulan suci ramadhan.
“Pokoknya gue ubek tiap hari kalau memang ada yang tetap bandel tidak mengindahkan himbauan ini,” tegas Nurhanudin kepada suararealitas.co, Senin (3/3/2025).
Hal tersebut dilakukan camat selain untuk menciptakan kenyamanan bagi umat muslim untuk menjalankan ibadah, aksinya tersebut juga diharapkan menutup kemungkinan oknum bawahannya yang memasang badan untuk para pengelola ‘wisata lendir’.
“Tidak ada toleransi. Semuanya harus mematuhi himbauan ini. Jangan coba-coba mengelabui kami, maka kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Nurhanudin menyarankan kepada pengusaha agar lebih mentaati Surat Edaran Bupati No. 2 Tahun 2025 tersebut supaya terimplementasi lebih optimal.
Selain itu, pihaknya juga mengajak peran serta masyarakat dengan membuka layanan pengaduan melalui kanal Instagram resmi Kecamatan Pasar Kemis.
“Dengan mengklik tautan https://www.instagram.com/p/DGuHdsFyCF6/?igsh=MWlxNWZ4Z2xscjNlOA== dan pastinya setiap laporan yang masuk sudah pasti kami tindaklanjuti,” katanya.
Penulis : CIL