Buntut Pelemparan Batu Bus Persis Solo di Tangerang, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

- Jurnalis

Senin, 30 Januari 2023 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buntut Pelemparan Batu Bus Persis Solo di Tangerang, Polisi Tetapkan 7 Tersangka
Polisi telah menetapkan tujuh tersangka terkait aksi pelemparan batu terhadap bus yang ditumpangi pemain dan official Persis Solo. (Foto Istimewa)

TANGERANG SELATAN – Polisi telah menetapkan tujuh tersangka terkait aksi pelemparan batu terhadap bus yang ditumpangi pemain dan official Persis Solo yang terjadi di Jalan Raya Legok, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 28 Januari 2023 lalu.

Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto dalam keterangan Persnya mengatakan bahwa kejadian tersebut berlangsung di dekat pintu masuk tol. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polres bersama Polsek menangkap 7 orang oknum yang diduga melakukan pelemparan bus official dan pemain Persis Solo,” kata AKBP Faisal Febrianto, saat Konferensi Pers di Mapolres Tangerang Selatan, dikutip dari iglobalNews.co.id, Senin (30/01/2023).

Baca Juga :  Waduh! Aksi Oknum Wartawan Cowboy di Bekasi Jadi Bulan-bulanan, Pakai Senpi untuk Peras dan Culik Penjaga Toko Kelontong

Lanjut Faisal pun membeberkan atas insiden yang mencoreng nama baik persepakbolaan Indonesia tersebut.

“Peristiwa terjadi usai Persis Solo bertandang di Stadion Indomilk, Tangerang. Ketika bus official Persis Solo melintas, beberapa orang menggunakan sepeda motor melakukan pelemparan terhadap bus tersebut,” sambung Faisal.

Sejauh ini, atas insiden kasus tersebut pihak Kepolisian Polres Kota Tangsel melakukan penangkapan terhadap 7 oknum yang diduga suporter Persita Tangerang. Mereka adalah MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18).

“Motif balas dendam dari suporter karena pada waktu Persita bertandang di Solo ada sweeping dari suporter Persis Solo, sehingga dilakukan pembalasan, ” ujar Faisal.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan 1 Pelaku Spesialis Curanmor dan 2 Penadah

Meskipun demikian, Kapolres memastikan akan melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus pelemparan batu tersebut.

“Atas perbuatannya ke 7 orang tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” tandas Faisal.

Pantauan wartawan dalam konferensi Pers, tampak Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto didampingi oleh Waka Polres Kompol Yudi Permadi, Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda Putra, Kasie Humas Ipda Galih Dwi Nuryanto, dan jajaran.*(Na/SR)


Sumber: Buntut Aksi Pelemparan Batu Bus Official Persis Solo di Legok,Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka

Berita Terkait

Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif
Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH
Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum
Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit
Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah
Bahaya! Carut Marut Peredaran Pil Koplo Tanpa Izin di Bandung Jadi Lahan Basah, Pedagang Akui Setor Uang ke Oknum Aparat
Jaksa Bongkar Dugaan Kolusi Impor Gula Rp578 Miliar di PN Jakpus
Prof. Paiman Ajukan Gugatan Perdata, Farhat Abbas Tegaskan Isu Ijazah Jokowi Adalah Fitnah

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 17:12 WIB

Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

Rabu, 3 September 2025 - 14:05 WIB

Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH

Selasa, 2 September 2025 - 20:45 WIB

Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum

Senin, 1 September 2025 - 12:39 WIB

Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah

Berita Terbaru