BUMD DKI Jakarta Bangun Reklame di Zona Kendali Ketat Tanpa Izin, Badan Aset Diskriminasi

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reklame JXB Dibangun Tanpa Izin, Badan Aset DKI Bungkam. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta bungkam soal keberadaan bangunan konstruksi reklame videotron yang berdiri di atas trotoar Stasiun MRT BNI City, Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

Pasalnya, dilansir dari ifakta.co, pada Selasa 1 Oktober 2024 sore telah meminta tanggapan terkait keberadaan reklame Dukuh Atas diduga tanpa izin, untuk pemberitaan berikutnya, namun tidak direspons. Chat melalui WhatsApp yang dikirimkan kepada perwakilan Bidang Pemanfaatan Lahan Aset, Haryo, ceklis 2 namun tak biru. Tanda chat tersebut masuk kepada yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun sejumlah kalangan meminta konstruksi reklame videotron tersebut agar disegel dan dibongkar secepatnya.

Baca Juga :  Gem Indonesia Hadirkan Pameran INAMARINE dan RAILWAYTECH 2023

Permintaan itu beralasan, karena konstruksi reklame itu berdiri di area zona kendali ketat, sehingga keberadaannya melanggar Pergub DKI No. 148 Tahun 2017 dan No. 100 Tahun 2021, dan dibangun tidak memiliki izin IPR, TLBBR, dan IMBBR.

Aktivis muda dan pengamat kebijakan publik, Herry Fachruddin Tanjung, SH pada saat dijumpai wartawan di kediamannya, Kamis (3/10/2024), menjelaskan, “Lahan yang seharusnya diperuntukan untuk fasos fasum oleh oknum malah dikomersilkan untuk kepentingan perusahaan maupun kelompoknya.”

Menurutnya, fasos fasum boleh saja digunakan, tapi tergantung kebutuhan dan kapasitasnya. Tampaknya, kasus ini sudah menjadi santapan oknum-oknum BPAD untuk memperkaya diri sendiri. 

“Apakah tindakan mengabaikan mekanisme pemanfaatan lahan aset adalah sepadan dengan upeti yang diterima?,” ujarnya.

Baca Juga :  Tinjau Lapangan, BPH Migas Jamin Ketersediaan dan Kelancaran Pendistribusian BBM Untuk Nelayan di Kalimantan Utara

Diberitakan sebelumnya, bahwa reklame tersebut milik BUMD DKI Jakarta di Bidang Pariwisata bernama Jakarta Experience Board (JXB).

“Perizinan sedang paralel pak,” ujar pihak JXB yang diwakilkan oleh Tasya saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024).

Kendati demikian, sumber mengatakan bahwa proses perizinan yang dilakukan secara paralel oleh JXB sudah jelas telah melanggar atau menabrak Pergub tersebut.

Hal ini menjadi tantangan pemerintah terutama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penegakan Peraturan Perda.

“Pelanggarannya sudah jelas, Satpol PP seharusnya berhak untuk menyegel dan dilakukan pembongkaran. Jangan karena BUMD bisa berbuat seenaknya. Badan Aset Pemprov DKI Jakarta juga harus turun tangan untuk menyelamatkan asetnya tanpa menabrak aturan,” tutupnya, Selasa (01/10).

(Za)

Berita Terkait

KKP Tangkap Dua Kapal Asing Asal Filipina di Laut Sulawesi, Cegah Kerugian Negara Rp31,6 Miliar
SDN Rawabadak Utara 15: P5 Berbasis 3R Sukses Tanamkan Nilai Berkelanjutan
Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Libas Kawanan Jambret Bengis, Berani Rampas HP Polwan!
Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:09 WIB

KKP Tangkap Dua Kapal Asing Asal Filipina di Laut Sulawesi, Cegah Kerugian Negara Rp31,6 Miliar

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:05 WIB

SDN Rawabadak Utara 15: P5 Berbasis 3R Sukses Tanamkan Nilai Berkelanjutan

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:33 WIB

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Berita Terbaru