KOTA TANGERANG, Suararealita.co – Pemerintah Kota Tangerang sepakat untuk menutup sementara taman bermain the Nice Play Garden Pinang.
Hal tersebut lantaran administrasi perijinan The Nice Play Ground dinilai kurang sesuai dengan peruntukannya, dan disinyalir mengakali aturan yang sudah ditetapkan.
Terlebih, dalam pelaksanaannya The Nice Play Ground pinang tidak mendaftarkan berbagai sarana wahana bermain sebagaimana yang telah diatur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada kenyataan mereka adalah taman bermain yang mereka jual, sedangkan ijinnya (The Nice Play Ground Pinang ) itu restoran,rumah makan, cafe,” kata Tokoh pemuda masyarakat Pinang Andi Lala dalam rapat gelar pendapat DPRD Kota Tangerang bersama OPD Terkait perijinan The Nice Play Ground Rabu (07/05/2025).
Hal tersebut dibenarkan Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi yang menduga wahana hiburan pada the Nice Play Garden melanggar izin.
” The nice garden betul-betul melanggar aturan. Izinnya memang belum sesuai dengan peruntukannya.
Yang turun itu adalah ijin perkantoran, cafe, dan rumah makan. Untuk permainan rumah anak memang belum dicantumkan,” ujar politisi Partai Gerindra Kota Tangerang ini.
Junadi mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut menghasilkan dua kesepakatan yakni menutup sementara dan memproses hukum dugaan pencopotan segel yang dilakukan oleh oknum ketua LSM yang diketahui berinisial UA yang disebut – sebut merangkap sebagai konsultan perijinan The Nice Play Garden Pinang.
Disamping itu Junadi menilai, dilaporkan oknum ketua LSM yang merangkap sebagai konsultan perijinan tersebut diharapkan dapat mengembalikan Marwah dah wibawa satpolPP yang selama ini menjadi wajah kota Tangerang dalam penegakan peraturan daerah.
“Berdasarkan keputusan bersama yaitu dinas terkait dan pernyataan daripada pemilik The Nice Garden mereka siap tidak akan membuka lagi sementara sampai mengurus izin. Yang kedua, rekomendasi kepada Satpol PP untuk memproses secara hukum yang kemarin Satpol PP setelah dicopot oleh Rhe Nice Garden,” tambahnya.