BEKASI, suararealitas.co – Sebuah toko kelontong yang bertuliskan Warung Azila belakangan ini sedang menjadi sorotan warga Jatimakmur Pondok Gede, Kota Bekasi.
Pasalnya, warung tersebut secara terang-terangan menjual berbagai jenis minuman keras, mulai dari Golongan A, B, dan C.
Salah seorang warga sekitar berinisial (F) mengungkapkan, bahwa dirinya sangat menyayangkan dengan aparat penegak hukum lantaran toko miras yang berdekatan dengan masjid tersebut bebas beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya dan beberapa warga sangat menyayangkan mengapa bisa toko miras dapat beroperasi bebas disini, apalagi di seberang Masjid Nurul Huda yang dikenal sebagai Masjid bersejarah, sudah berdiri sejak tahun 1882. Menurut saya ini sudah dianggap sebagai bentuk pelecehan,” ungkap F, kepada suararealitas.co, Sabtu (7/6/2025).
Mendapat aduan dari masyarakat, suararealitas.co pun melakukan investigasi ke toko tersebut, benar saja jika toko tersebut menjual berbagai macam minuman keras bahkan hingga minuman keras yang tidak menggunakan cukai pun ada.
Selain itu toko tersebut juga tidak dapat menunjukan legalitas perizinan untuk menjual minuman keras.
Sedangkan dalam Pasal 24 sudah jelas jika pada hakikatnya menyatakan bahwa perusahaan baik perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan termasuk penjualan Minuman Beralkohol wajib memiliki izin.
Dalam hal ini, Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) dan/atau Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Menurut keterangan dari salah seorang penjaga toko bernama Abdi, bahwa jika toko miras tersebut baru beroperasi selama seminggu.
Abdi juga mengaku, sang pemilik toko miras ini merupakan seorang oknum anggota aktif berseragam, dan sudah melakukan koordinasi dengan APH setempat.
Lantas apakah seorang anggota aktif berseragam memang mendapat akses kartu sakti untuk melanggar aturan yang ada?
Penulis : Gibran. L
Editor : Za