Toko Kelontong Nekat Jual Miras Ilegal di Depan Masjid Bersejarah Bekasi, Penjaga Akui Pemiliknya Oknum Anggota Berseragam Aktif

- Jurnalis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETAHUAN: Toko Kelontong Azila nekat jual miras ilegal di depan masjid bersejarah di Bekasi. (Foto: suararealitas.co).

KETAHUAN: Toko Kelontong Azila nekat jual miras ilegal di depan masjid bersejarah di Bekasi. (Foto: suararealitas.co).

BEKASI, suararealitas.co – Sebuah toko kelontong yang bertuliskan Warung Azila belakangan ini sedang menjadi sorotan warga Jatimakmur Pondok Gede, Kota Bekasi.

Pasalnya, warung tersebut secara terang-terangan menjual berbagai jenis minuman keras, mulai dari Golongan A, B, dan C.

Salah seorang warga sekitar berinisial (F) mengungkapkan, bahwa dirinya sangat menyayangkan dengan aparat penegak hukum lantaran toko miras yang berdekatan dengan masjid tersebut bebas beroperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya dan beberapa warga sangat menyayangkan mengapa bisa toko miras dapat beroperasi bebas disini, apalagi di seberang Masjid Nurul Huda yang dikenal sebagai Masjid bersejarah, sudah berdiri sejak tahun 1882. Menurut saya ini sudah dianggap sebagai bentuk pelecehan,” ungkap F, kepada suararealitas.co, Sabtu (7/6/2025).

Baca Juga :  Empat Orang Pecandu Narkoba Berhasil di Amankan Polsek Kalideres

Mendapat aduan dari masyarakat, suararealitas.co pun melakukan investigasi ke toko tersebut, benar saja jika toko tersebut menjual berbagai macam minuman keras bahkan hingga minuman keras yang tidak menggunakan cukai pun ada.

Selain itu toko tersebut juga tidak dapat menunjukan legalitas perizinan untuk menjual minuman keras.

Sedangkan dalam Pasal 24 sudah jelas jika pada hakikatnya menyatakan bahwa perusahaan baik perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan termasuk penjualan Minuman Beralkohol wajib memiliki izin.

Baca Juga :  Gawat! Penjualan Obat Keras Terbatas Ilegal di Bekasi Semakin Marak, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

Dalam hal ini, Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) dan/atau Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Menurut keterangan dari salah seorang penjaga toko bernama Abdi, bahwa jika toko miras tersebut baru beroperasi selama seminggu.

Abdi juga mengaku, sang pemilik toko miras ini merupakan seorang oknum anggota aktif berseragam, dan sudah melakukan koordinasi dengan APH setempat.

Lantas apakah seorang anggota aktif berseragam memang mendapat akses kartu sakti untuk melanggar aturan yang ada?

Penulis : Gibran. L

Editor : Za

Berita Terkait

Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur
BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba
Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang
Polri Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp7,9 Miliar
Bekasi Darurat Obat Keras Golongan G, Bisnis Ilegal Ini Dibiarkan Menggurita?
Kampung Bahari: Antara Sejarah Maritim dan Pertempuran Melawan Narkoba
Penegakan Hukum Diuji di Tengah Maraknya Premanisme: Kasus Pengeroyokan Advokat di Jakarta Barat Disorot Publik
Selamatkan Ribuan Jiwa, Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dengan Penghasilan hingga Rp 10 Miliar

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 17:18 WIB

Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:54 WIB

BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:25 WIB

Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:02 WIB

Polri Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp7,9 Miliar

Senin, 9 Juni 2025 - 15:52 WIB

Bekasi Darurat Obat Keras Golongan G, Bisnis Ilegal Ini Dibiarkan Menggurita?

Berita Terbaru

Breaking News

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Jun 2025 - 23:33 WIB