BPHN Hadir Memberikan Konsultasi Hukum Sengketa Waris Warga di Kelurahan Cililitan

- Jurnalis

Jumat, 17 Februari 2023 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPHN Hadir Memberikan Konsultasi Hukum Sengketa Waris Warga di Kelurahan Cililitan
Foto: Dokumen Istimewa


Jakarta – Sengketa warisan merupakan salah satu masalah yang kerap dijumpai dalam kehidupan bermasyarakat. Tak jarang situasi ini menyebabkan perpecahan dalam keluarga. Baru-baru ini permasalahan serupa juga terjadi di kawasan Cililitan, Jakarta Timur. 

Lurah Cililitan Sukarya sudah beberapa kali berusaha menengahi permasalahan sengketa waris tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada akhirnya, Pak Lurah Cililitan kemarin (16/02) meminta bantuan BPHN untuk memberikan konsultasi hukum. Di Kantor Kelurahan Cililitan, Koordinator Pembudayaan Hukum Gunawan dan Penyuluh Hukum Madya Setyo Budi menjadi fasilitator agar sengketa waris keluarga tersebut tidak sampai ke ranah hukum. Diselesaikan secara damai, toh masih bersaudara,” ujar Koordinator Humas dan Kerja Sama BPHN Ruby Friendly dalam keterangannya, Jumat (17/02/2023).

Diketahui, sebelumnya pihak keluarga telah membuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) terkait pembagian tanah warisan. Setelah adanya APHB tersebut, muncul konflik internal karena adanya sisa tanah di luar pembagian waris dan diklaim kepemilikannya oleh salah satu ahli waris. Oleh karena itu, ahli waris yang lain menuntut hak atas sisa tanah tersebut dan meminta agar pembagiannya dilakukan secara adil.

Baca Juga :  Kasus Eksploitasi Seksual Terhadap Anak Melalui Internet di Indonesia Meningkat Pada 2023

Ruby mengatakan, pihak BPHN yang hadir dalam proses mediasi memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pembagian waris. Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, para pihak yang bersengketa akhirnya sepakat untuk berdamai. Seluruh ahli waris yang berjumlah sembilan orang ini menginginkan pembagian sesuai dengan hukum waris Islam.

“Pada akhirnya, kami membuatkan Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama Seluruh Ahli Waris. Surat itu ditandatangani oleh seluruh Ahli Waris dan diketahui oleh RT, RW serta Lurah agar tidak menimbulkan masalah karena perbedaan di kemudian hari. Insya Allah minggu depan akan diadakan pertemuan yang terakhir,” ungkap Ruby.

Koordinator Humas dan Kerja Sama BPHN tersebut menambahkan, peran serta BPHN di sini untuk mendampingi serta memberikan masukan terkait penyelesaian konflik internal agar bisa diselesaikan secara maksimal dan tidak sampai pada tatanan hukum di atasnya. Jangan sampai kasus yang bisa diselesaikan secara mediasi, naik dan menambah beban ke Kepolisian atau Pengadilan.

Baca Juga :  Jeffisa Putra Amrullah Mengapresiasi Acara Launching dan FGD ASPETI “Kutukan Sumber Daya Alam”

“Kegiatan mediasi yang dilakukan Lurah Cililitan ini merupakan salah satu implementasi peran Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker yang berperan dalam penyelesaian sengketa/konflik warganya melalui mekanisme mediasi yang bersifat non litigasi. Banyak konflik/sengketa atau masalah hukum masyarakat desa yang sudah diselesaikan secara mediasi. Ini tentu akan mengurangi beban perkara yang signifikan di aparat hukum dan pengadilan,” tambahnya.

Berdasarkan peran-peran strategis seperti yang telah dilakukan Lurah Cililitan ini, BPHN dan Mahkamah Agung (MA) terpanggil untuk terus memperkuat basis Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Indonesia melalui kegiatan Paralegal Justice Award. BPHN dan MA mengajak Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengusulkan dan mencalonkan Kepala Desa/Lurah yang dinilai sebagai tokoh/pemimpin desa yang menjadi panutan, berprestasi dan telah memberikan pengabdian terbaiknya sebagai Non Litigation Peacemaker.

Periode pendaftaran Paralegal Justice Award dibuka mulai tanggal 10 Februari sampai dengan 8 Maret 2023. Penghargaan ini akan diberikan pada Juni 2023. Untuk informasi lebih lanjut tentang persyaratan dan pendaftarannya, dapat dilihat di situs resmi bphn.go.id.*(SR)

Sumber: Humas BPHN

Berita Terkait

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr
Warga Kampung Cikaret RW.13 Purasari Peringati Maulid Nabi
Warga Tipar Temukan Limbah Medis Dibuang Sembarang
Dugaan Tak Berizin, Oknum Marinir dan PWI Diduga Bekingi Pemasangan Tiang Provider Internet

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Selasa, 2 September 2025 - 19:05 WIB

Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa

Selasa, 2 September 2025 - 18:21 WIB

Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana

Selasa, 2 September 2025 - 14:36 WIB

Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terbaru