KABUPATEN TANGERANG, suararealitas.co – Beberapa klub malam di bilangan Gading Serpong mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat lantaran dentuman musik disc jokey (DJ), aroma minuman keras, dan perempuan berbusana minim yang masih menjadi pemandangan lumrah di bulan suci Ramadhan.
Berdasarkan pantauan dilokasi, pada Minggu (16/03/2025) dini hari, beberapa lokasi yang terindikasi tetap beroperasi diantaranya Wooden dan Bluestork.
Adapun, kurang tegasnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam memberikan sanksi kepada para pengelola hiburan malam di wilayah Gading Serpong yang ditengarai menjadi satu-satunya alasan tempat hiburan malam terus beroperasi hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Aliansi Tangerang Raya (Altar), H. Mohamad Harsono Tunggal Putra saat menanggapi fenomena beroperasinya beberapa lokasi hiburan malam di wilayah Gading Serpong.
“Intinya Satpol PP kurang tegas, dan diduga mandul, kalau cuma peringatan itu mah dianggap sampah,” kata Harsono.
Harsono menuturkan, bahwa Satpol PP seharusnya geram, dan dapat lebih tegas dalam melakukan penegakan Perda, lantaran para pengusaha hiburan malam secara tidak langsung dinilai menginjak – injak surat edaran yang ditandatangani oleh bupati yang menjadi ikon dari pada Kabupaten Tangerang.
“Masa atasannya di lecehkan mereka Satpol PP diem aja, saya masyarakat sipil, dan asli putra daerah geram peraturan bupati saya diinjak – injak, masa Pol PP nggak berani, ada apa ini,” geram Harsono.
Harsono menilai, penegakan peraturan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang tajam ke atas tumpul ke bawah, sehingga menimbulkan persepsi negatif, dan membuat kepercayaan masyarakat kepada para pegenak perda semakin terjun bebas.
“Beraninya sama kelas teri seperti wisata lendir yang di bilangan Pasar Kemis, atau Billiard kecil yang di Cikupa, kenapa Satpol PP nggak berani sama yang di Gading ? apa karena ada dugaan setoran gede disana ?,” tanya Harsono.
Dengan demikian, ia mendesak Satpol PP untuk segera menyegel, dan menutup beberapa lokasi hiburan malam di wilayah Gading Serpong yang diduga tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
“Bupati udah bener bikin surat edaran itu, tinggal bagaimana Satpol PP bisa memastikan SE itu bisa dipatuhi oleh pengelola hiburan malam di Gading Serpong,” tukas Harsono.
Sebelumnya, Sekjen DPD KNPI Kabupaten Tangerang, Jaenal Abidin meminta pengusaha hiburan malam segera menghentikan sementara kegiatan usaha selama Ramadhan.
“Kami meminta agar Satpol PP tegas dan menertibkan tempat hiburan yang melanggar ketentuan selama bulan suci ramadhan,” ucap Bung Monok, sapaan beken Jaenal Abidin.
Bung Monok memaparkan, jika Satpol PP akan bergerak, maka DPD KNPI Kabupaten Tangerang siap ikut serta menertibkan pengelola tempat hiburan yang membandel.
“Kami berharap, pengelola dapat mengerti dan mengindahkan edaran pupati ini, biar bisa sama-sama saling menghormati. Maka kami minta untuk kooperatif, karena sebelumnya pekan lalu kami juga sudah mengirimkan surat himbauan untuk tidak buka, dengan dilampirkan edaran bupati,” tandasnya.
Penulis : Cl
Editor : Za