Berkedok Toko Celuler, Padahal Menjual Obat Golongan G: Akui Setor ke APH

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko celuler yang berkedok menjual Pil Koplo tanpa adanya NIE hingga kini dengan bebas melalukan aktivitas. (Foto: SuaraRealitas).

Toko celuler yang berkedok menjual Pil Koplo tanpa adanya NIE hingga kini dengan bebas melalukan aktivitas. (Foto: SuaraRealitas).

KABUPATEN BOGOR, suararealitas.coPara remaja, baik laki-laki maupun perempuan kerap mengkonsumsi obat-obatan golongan G. Obat-obatan itu memiliki efek yang membahayakan jika dikonsumsi tanpa resep dokter,  Jalan Raya Waringin Jaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor, (02/01/2025).

Hal itu diungkapkan oleh perwakilan dari Kedeputian Bidang Penindakan Badan BPOM RI menuturkan, kandjnhan obat daftar G itu yang menyebabkan saraf pusat otak terganggu.

Berdasarkan investigasi SuaraRealitas di salah satu toko klontong di Jalan Raya Waringin Jaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada  Kamis, (02/01/2025) banyaknya toko yang dengan sengaja menjual semuanya termasuk golongan obat-obatan tertentu seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan dan ada beberapa psikotropika yakni Aprazolam, Riklona dan lainnya, tanpa adanya Nomor Izin Edar (NIE), sehingga menunjukkan lemahnya  pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH).

Diketahui, semua obat ini bekerja pada sistem susunan saraf pusat, sehingga memberikan efek rekreasi dapat mengakibatkan nge-fly. Bahkan dari sikap dan cara berpikir menjadi lambat.

Ditempat yang sama, wartawan suararealitas.co menanyakan kepada penjaga toko untuk mengulas lebih jauh.

“Kita juga sudah koordinasi bang, bahkan kita juga sering kasih uang ke APH. Ada yang mingguan dan bulanan juga bang,” ungkap penjaga toko yang enggan disebutkan namanya.

Ironisnya, para pelaku pemakai obat-obatan ini beragam, ada yang masih SMP, SMA, Kuliah dan ada juga yang sudah berumah tangga. Bahkan saat kami investigasi, ada pembeli yang membawa anaknya.

Baca Juga :  Kembali Gerebek Praktik Judi Online, 24 Orang Diamankan Polisi

Sebagai informasi, bagi penjual Pil Koplo tanpa izin edar sudah sangat jelas melanggar pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 dan 3 dan atau pasal 436 ayat 1 jo pasal 145 ayat 91 dan Undang-undang No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan atau denda sebanyak Rp5 milyar.

Maka dengan ini, kami meminta kepada pihak APH dan BPOM khususnya wilayah Kabupaten Bogor untuk lebih serius kembali dalam menindak lanjuti serta mempersempit peredaran obat golongan G ini.

Penulis : Budi

Editor : Reza Mahendra

Berita Terkait

Sejumlah Jurnalis Dimintai Keterangan Polisi, Untuk Saksi Kekerasan Jurnalis
Eks Lurah Kelapa Dua Menyangkal Lakukan Pemerasan Meski Didakwa Korupsi Rp 200 Juta
Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur
BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba
Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang
Polri Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp7,9 Miliar
Bekasi Darurat Obat Keras Golongan G, Bisnis Ilegal Ini Dibiarkan Menggurita?
Kampung Bahari: Antara Sejarah Maritim dan Pertempuran Melawan Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:59 WIB

Sejumlah Jurnalis Dimintai Keterangan Polisi, Untuk Saksi Kekerasan Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 17:42 WIB

Eks Lurah Kelapa Dua Menyangkal Lakukan Pemerasan Meski Didakwa Korupsi Rp 200 Juta

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:54 WIB

BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:25 WIB

Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:02 WIB

Polri Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB