Berkedok Toko Celuler, Padahal Menjual Obat Golongan G: Akui Setor ke APH

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko celuler yang berkedok menjual Pil Koplo tanpa adanya NIE hingga kini dengan bebas melalukan aktivitas. (Foto: SuaraRealitas).

Toko celuler yang berkedok menjual Pil Koplo tanpa adanya NIE hingga kini dengan bebas melalukan aktivitas. (Foto: SuaraRealitas).

KABUPATEN BOGOR, suararealitas.coPara remaja, baik laki-laki maupun perempuan kerap mengkonsumsi obat-obatan golongan G. Obat-obatan itu memiliki efek yang membahayakan jika dikonsumsi tanpa resep dokter,  Jalan Raya Waringin Jaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor, (02/01/2025).

Hal itu diungkapkan oleh perwakilan dari Kedeputian Bidang Penindakan Badan BPOM RI menuturkan, kandjnhan obat daftar G itu yang menyebabkan saraf pusat otak terganggu.

Berdasarkan investigasi SuaraRealitas di salah satu toko klontong di Jalan Raya Waringin Jaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada  Kamis, (02/01/2025) banyaknya toko yang dengan sengaja menjual semuanya termasuk golongan obat-obatan tertentu seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan dan ada beberapa psikotropika yakni Aprazolam, Riklona dan lainnya, tanpa adanya Nomor Izin Edar (NIE), sehingga menunjukkan lemahnya  pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH).

Diketahui, semua obat ini bekerja pada sistem susunan saraf pusat, sehingga memberikan efek rekreasi dapat mengakibatkan nge-fly. Bahkan dari sikap dan cara berpikir menjadi lambat.

Ditempat yang sama, wartawan suararealitas.co menanyakan kepada penjaga toko untuk mengulas lebih jauh.

“Kita juga sudah koordinasi bang, bahkan kita juga sering kasih uang ke APH. Ada yang mingguan dan bulanan juga bang,” ungkap penjaga toko yang enggan disebutkan namanya.

Ironisnya, para pelaku pemakai obat-obatan ini beragam, ada yang masih SMP, SMA, Kuliah dan ada juga yang sudah berumah tangga. Bahkan saat kami investigasi, ada pembeli yang membawa anaknya.

Baca Juga :  Warga Resah! Pil Koplo Beredar di Bantar Gebang

Sebagai informasi, bagi penjual Pil Koplo tanpa izin edar sudah sangat jelas melanggar pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 dan 3 dan atau pasal 436 ayat 1 jo pasal 145 ayat 91 dan Undang-undang No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan atau denda sebanyak Rp5 milyar.

Maka dengan ini, kami meminta kepada pihak APH dan BPOM khususnya wilayah Kabupaten Bogor untuk lebih serius kembali dalam menindak lanjuti serta mempersempit peredaran obat golongan G ini.

Penulis : Budi

Editor : Reza Mahendra

Berita Terkait

Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif
Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH
Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum
Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit
Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah
Bahaya! Carut Marut Peredaran Pil Koplo Tanpa Izin di Bandung Jadi Lahan Basah, Pedagang Akui Setor Uang ke Oknum Aparat
Jaksa Bongkar Dugaan Kolusi Impor Gula Rp578 Miliar di PN Jakpus
Prof. Paiman Ajukan Gugatan Perdata, Farhat Abbas Tegaskan Isu Ijazah Jokowi Adalah Fitnah

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 17:12 WIB

Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

Rabu, 3 September 2025 - 14:05 WIB

Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH

Selasa, 2 September 2025 - 20:45 WIB

Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum

Senin, 1 September 2025 - 12:39 WIB

Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah

Berita Terbaru