Jakarta, Suararealitas.co – Di balik deru kendaraan yang melintas di Jalan Inspeksi Kanal Timur, Marunda, Kecamatan Cilincing, tersimpan bahaya yang tak terlihat mata dibalik bilik seng. Sebuah tempat pengolahan oli bekas ilegal beroperasi diam-diam, mengabaikan aturan dan mencemari lingkungan tanpa ampun. Kamis, (17/4/2025).

Oli bekas, yang seharusnya diperlakukan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), justru didaur ulang secara sembarangan. Tanpa izin lingkungan, tanpa prosedur standar, dan tanpa memikirkan dampaknya bagi masyarakat sekitar.
Padahal, menurut Pasal 104, pengolahan limbah B3 tanpa izin adalah kejahatan serius. Ancamannya? Hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Ini bukan pelanggaran kecil—ini adalah tindak pidana lingkungan yang membahayakan kesehatan manusia dan merusak ekosistem.
Pengelolaan oli bekas seharusnya memenuhi banyak syarat: izin usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta izin penyimpanan dan pengolahan dari pemerintah pusat atau daerah. Wadah penampungnya harus sesuai standar—tertutup rapat, tidak bocor, dan tidak tercampur bahan berbahaya lainnya.
Namun di Marunda, semua aturan itu seperti diabaikan begitu saja.
Pertanyaannya sekarang, sampai kapan kegiatan berbahaya ini dibiarkan? Sampai kapan masyarakat harus hidup berdampingan dengan limbah yang beracun? Dan di mana peran pengawasan dari pemerintah?
Satu hal yang pasti: membiarkan pelanggaran ini terus berjalan sama saja dengan menanam bom waktu bagi lingkungan dan generasi mendatang. Sudah waktunya aparat bertindak tegas—bukan hanya menutup mata.