Bekasi Darurat Obat Ilegal: Toko Obat Keras di Jl Jatiwaringin Berkedok Jual Tembakau Beroperasi Bebas di Pinggir Jalan

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Suararealitas.co – Budi Gunadi Sadikin kembali ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Dengan masa jabatan 2024 hingga 2029.

Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti. Salah satunya membongkar Jaringan peredaran obat ilegal, seperti obat keras terbatas (K). Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput Dari peran BPOM RI. Dan pihak Kepolisian dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.

Di Wilayah Hukum Polres Bekasi kota misalnya. Praktik perdagangan obat keras terbatas (K) dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras terlihat jelas tak luput dari jerat hukum. Atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Hasil survei redaksi menunjukan tingkat pengedar pil koplo di Bekasi Kota cukup mengkhawatirkan. Toko penjual pil koplo yang berhasil di himpun berada di wilayah Hukum Polres Bekasi Kota tepatnya di Jl Jatiwaringin Raya persis di pekarangan Abe Cuci Mobil, Sebelah Alfa Midi.

“Toko ini punya bos saya bang bernama Rizky, jika ada hal apapun nanti bos yang mengurusi semuanya, Polsek dan Polres. Ujar penjaga toko bernama Agam kepada redaksi.

Baca Juga :  Refleksi, Satu Tahun Corona

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter. Namun di Bekasi Kota obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.

Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran.

Berita Terkait

Nadran Nelayan Muara Angke 2025, Tampilkan Bermacam Pertunjukan Tradisional
Pesona Taman Sari Yogyakarta Memikat Wisatawan Lokal dan Mancanegara
Operasi Gabungan Satpol PP Cilincing Sita 31 Botol Miras Ilegal, Pemilik Warung Justru Menantang!
Bekasi Darurat Obat Ilegal: Penjaga Toko di Dukuh Zamrud Akui Setor ke Ketua Lingkungan
Warung di Marunda Diduga Jual Miras Ilegal Tanpa Batasan Usia, Diduga Dibekingi Oknum Wartawan
Double Check Soroti Langkah Diplomasi Prabowo Subianto Global
Kompol Hasoloan Tegaskan Visi PRESISI dalam Kepemimpinan Sespimmen
Kartel Obat Kian Meresahkan di Kota Bekasi

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:08 WIB

Bekasi Darurat Obat Ilegal: Toko Obat Keras di Jl Jatiwaringin Berkedok Jual Tembakau Beroperasi Bebas di Pinggir Jalan

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:12 WIB

Nadran Nelayan Muara Angke 2025, Tampilkan Bermacam Pertunjukan Tradisional

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:54 WIB

Pesona Taman Sari Yogyakarta Memikat Wisatawan Lokal dan Mancanegara

Minggu, 20 Juli 2025 - 10:31 WIB

Operasi Gabungan Satpol PP Cilincing Sita 31 Botol Miras Ilegal, Pemilik Warung Justru Menantang!

Minggu, 20 Juli 2025 - 03:21 WIB

Bekasi Darurat Obat Ilegal: Penjaga Toko di Dukuh Zamrud Akui Setor ke Ketua Lingkungan

Berita Terbaru

Breaking News

Pesona Taman Sari Yogyakarta Memikat Wisatawan Lokal dan Mancanegara

Selasa, 22 Jul 2025 - 11:54 WIB