KOTA TANGERANG, suararealitas.co – Management menegaskan bahwa pemindahan dan pencopotan segel yang dipasang oleh Satpol PP Kota Tangerang adalah konsultan perizinan berinisial AU yang diberikan kuasa oleh pemilik play ground The Nice Garden.
Hal tersebut diungkapkan Gilang selaku Manager Operasional Play Ground The Nice Garden saat rapat dengar pendapat DPRD Kota Tangerang yang dihadiri oleh sejumlah elemen masyarakat Pinang dan organisasi perangkat daerah terkait, Rabu (07/05/2025).
“Saya sedang cuti, setau saya dan yang saya dengar pak U (inisal) yang mindahin segel, dan yang kedua kali mungkin ya pak U,” kata Gilang saat dimintai penjelasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski begitu, Gilang mengaku tidak mengetahui proses perizinan yang saat itu dituding bermasalah, dirinya berdalih semua proses perizinan telah diserahkan kepada oknum ketua LSM yang merangkap sebagai konsultan perizinan.
“Kalau saya cuma megurus operasional, masakan, dan karyawan,” kata Gilang.
Hal tersebut dibenarkan Satpol PP kota Tangerang yang saat itu diwakili Kasie Penegakan Hukum, H. Alex Suyitno yang mengaku persoalan pemindahan penyegelan tersebut telah diantisipasi dengan memberikan pengertian terhadap management Play Ground The Nice Garden dengan melakukan penyegelan kembali.
“Dalam sejarah penyegelan, baru kali ini Satpol PP dua kali melakukan penyegelan dalam waktu 24 jam dan ini luar biasa sekali orang yang berani memindahkan segel tersebut,” kata H. Alex saat memberikan keterangannya.
Alex menegaskan, kendati sudah disegel ulang pemindahan segel kembali terjadi, sehingga dirinya geram, dan berencana membawa persoalan tersebut ke sidang tipiring.
“Disini saya menegaskan, bahwa Satpol PP sudah melakukan apa yang menjadi kewajiban kami, begitu dapat kabar ini segel dipindahkan kami segel lagi, abis itu dipindahin lagi, cuma masa kerjaan Satpol cuma nungguin The Nice doang, makanya rencananya kita tipiring eh beneran dicopot juga itu segel,” ungkap Alex.
Dikesempatan yang sama, Tokoh Masyarakat Pinang, H. Saprudin CR mengaku prihatin atas segel yang dipindahkan oleh oknum ketua LSM yang merangkap sebagai konsultan perizinan.
Pasalnya, dengan pemindahan segel tersebut Oknum Ketua LSM tersebut dinilai tidak menghargai dan menginjak – injak peraturan daerah yang sudah jelas ada sanksi pidana bagi siapapun yang merusak segel.
“Udah jelas ada tulisan merusak diancam pidana 2 tahun, saya pastikan tidak ada yang kebal hukum di kota Tangerang,” sebutnya.
Ia pun mengaku akan mengawal persoalan tersebut hingga oknum LSM yang diduga merusak segel dapat menerima konsekuensi merusak segel Satpol PP kota Tangerang dengan memindahkannya.
“Kalau didiemin nanti kedepannya yang disegel bisa jadi pada ikutan mindahin atau ngerusak itu segel, gak ada yang kebal hukum di Tangerang,” ungkap Saprudin yang akrab disapa CR.
Untuk diketahui, dari hasil rapat dengar pendapat menghasilkan dua kesepakatan yakni menutup sementara dan memproses hukum dugaan pencopotan segel yang dilakukan oleh oknum ketua LSM yang diketahui berinisial UA yang disebut – sebut merangkap sebagai konsultan perizinan Play Ground The Nice Garden Pinang.
“Berdasarkan keputusan bersama yaitu dinas terkait dan pernyataan dari pada pemilik Play Ground The Nice Garden Pinang. Mereka siap tidak akan membuka lagi sementara sampai mengurus izin. Yang kedua, rekomendasi kepada Satpol PP untuk memproses secara hukum yang kemarin Satpol PP setelah dicopot oleh The Nice Garden,” tambahnya.