Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Senilai Tujuh Miliar

- Jurnalis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kudus, (10/8) – Bea Cukai Kudus melaksanakan pemusnahan rokok ilegal berbagai merek senilai lebih dari Rp7 miliar yang terdiri dari 6.159.130 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 840 batang sigaret kretek tangan (SKT).

Jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus periode Mei 2022 sampai dengan Mei 2023 yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) yang telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

“BMN yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu siap edar serta barang bukti yang telah inkracht,” ujar Moch. Arif Setijo Noegroho, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Baca Juga :  Lansia Cengkareng Timur Antusias Ikut Vaksinasi Covid-19 Dengan Pengamanan Babinsa Koramil 04/CK Kodim 0503/JB

Tentunya hal ini melanggar ketentuan perundangan, yaitu Pasal 54 dan 55 Undang Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai. 

Ketentuannya, rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai asli yang sesuai peruntukannya dan sesuai personalisasinya sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.

Kegiatan ini dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus untuk bidang penegakan hukum dan dihadiri oleh seluruh jajaran aparat penegak hukum. 

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan aparat penegak hukum beserta jajarannya atas sinergi yang solid dalam upaya penegakan hukum dibdiang cukai. 

Baca Juga :  Prospek Pasar Dinilai Menguat, Pefindo Naikkan Peringkat SIG Menjadi idAA+ Positif

Terima kasih juga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat yang telah berkontribusi dalam program gempur rokok ilegal,” ujar Arif.

Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk tidak memproduksi, membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya. 

Selain itu, peredaran rokok ilegal juga membawa dampak negatif terhadap dunia usaha.

Untuk menjalankan usaha rokok secara resmi, masyarakat dapat berkonsultasi dan mengurus perizinan di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya. 

Komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata dukungan terhadap kemajuan perekonomian Indonesia.

Berita Terkait

Rapat Koordinasi UPRS III Bahas Sengketa Tempat Ibadah Kristen di Rusunawa Nagrak
PORTAS Soroti Kegiatan Sosialisasi Pemerintahan Yang Dihadiri Anggota DPRD
Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Religi
26 Organisasi Pers dan Advokat Unjuk Rasa di Mako Polres Metro Bekasi
Kota Tangerang Jadi Tuan Rumah Kejurnas Panjat Tebing 2025
POLA Tekan Risiko dan Perbaiki Kualitas Aktiva Demi Kinerja Keuangan Lebih Baik
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Baksos dan Bakti Kesehatan dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 79 dalam Acara Sosialisasi Safety Truck Driving kepada Sopir
Pemprov DKI Jakarta Akan Tertibkan Penertiban Proyek Galian Yang Perparah Macet

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 22:35 WIB

Rapat Koordinasi UPRS III Bahas Sengketa Tempat Ibadah Kristen di Rusunawa Nagrak

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:02 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Religi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:48 WIB

26 Organisasi Pers dan Advokat Unjuk Rasa di Mako Polres Metro Bekasi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:55 WIB

Kota Tangerang Jadi Tuan Rumah Kejurnas Panjat Tebing 2025

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:00 WIB

POLA Tekan Risiko dan Perbaiki Kualitas Aktiva Demi Kinerja Keuangan Lebih Baik

Berita Terbaru