Bawaslu Berharap PJ dan Calon Kada Tidak Libatkan ASN Pada Pemilihan 2024

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Puadi berharap, para kepala daerah, PJ kepala daerah atau calon kepala daerah, tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa selama masa kontestasi Pemilihan 2024 ini. Jika melanggar, akan dijerat dengan pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan.

“Ancaman hukumannya jelas, yaitu pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu, atau paling banyak enam juta rupiah,” tegasnya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas Pada Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Selasa, (17/9/2024).

Baca Juga :  Komisi 2 DPR RI Gelar Raker Bersama Kementerian ATR/BPN, Dian Istiqomah: Tolong Follow Up Toll Cimanggis-Cibitung!

Koordinator divisi pencegahan dan penanganan pelanggaran ini menuturkan, ancaman pidana penjara dan denda tersebut diharapkan bisa mengurungkan niat para calon kepala daerah dalam melibatkan ASN dalam kontestasi pemilihan.

“Mari sama-sama ciptakan iklim demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. Dibutuhkan kerjasama seluruh pihak terkait untuk menciptakan tujuan tersebut,” tuturnya.

Baca Juga :  AMI Awards ke-27: Memperkuat Kolaborasi Antara Pemerintah Dengan Para Musisi Muda Indonesia

Dikatakan Puadi, saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik. Dalam sistem ini terdapat hubungan sinergi antara presiden/kepala daerah dan wakilnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan kerja yang saling berpengaruh.

”Kondisi ini akan akibatkan tidak netral ketika melaksanakan tugas karena sarat kepentingan. Konsep netralitas masih dirasakan belum sepenuh hati, karena untuk menjaga netralitas PNS dan terhindar dari politik praktis,” ungkapnya.

Berita Terkait

17 Tahun Merajut Kreativitas, Lahirkan Generasi Baru Fashion
Presiden Prabowo Lantik Empat Menteri dan Satu Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
Pelajar di Kabupaten Tangerang Dilarang Bawa Sepeda Motor ke Sekolah
Umat Hindu Gelar Doa Kebangsaan untuk Perdamaian Bangsa dan Negara
BRI KC Cibubur Peringati Hari Pelanggan Nasional 2025, Perkuat Komitmen Layanan Prima
Presidium Civil Society Serukan Reformasi Pemerintah dan Hentikan Kekerasan terhadap Rakyat
Pemkap Sejuk dan Kondusif, Gelar Istighosah Bersama Elemen Masyarakat
Menkomdigi Apresiasi Terselenggaranya Kongres Persatuan PWI: Fokus Kawal Jurnalisme Profesional dan Berkualitas

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 15:33 WIB

17 Tahun Merajut Kreativitas, Lahirkan Generasi Baru Fashion

Senin, 8 September 2025 - 21:21 WIB

Presiden Prabowo Lantik Empat Menteri dan Satu Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Senin, 8 September 2025 - 15:44 WIB

Pelajar di Kabupaten Tangerang Dilarang Bawa Sepeda Motor ke Sekolah

Sabtu, 6 September 2025 - 20:10 WIB

Umat Hindu Gelar Doa Kebangsaan untuk Perdamaian Bangsa dan Negara

Sabtu, 6 September 2025 - 09:05 WIB

BRI KC Cibubur Peringati Hari Pelanggan Nasional 2025, Perkuat Komitmen Layanan Prima

Berita Terbaru

Nasional

17 Tahun Merajut Kreativitas, Lahirkan Generasi Baru Fashion

Selasa, 9 Sep 2025 - 15:33 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kontrak Baru BDKR Tembus Rp336 Miliar hingga September, 60% dari Swasta

Selasa, 9 Sep 2025 - 15:30 WIB