Suararealitas.com, Kabupaten Tangerang – Wakil Ketua DPRD Provinsi dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Banten Barhum Hs S.ip berikan sosialisasi Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018 tentang penyelengaraan kesejahteraan sosial, di aula Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. (7/5/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutanya salah satu Kader senior partai bermoncong putih sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum mengatakan, penting nya sosialisasi Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018 terkait kesejahteraan sosial. Sehingga masyarakat mengetahui peraturan daerah terkait kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Banten,” ucap Barhum
“Barhum pun memaparkan penting nya kesejahteraan masyarakat demi kelangsungan hidup, serta kesejahteraan bersama.
Karena ruang lingkup peraturan daerah meliputi, kebijakan dan perencanaan, penyelengara kesejahteraan sosial, koordinasi, peran serta masyarakat, sistim informasi penyelengaraan kesejahteraan sosial, kerja sama, pembinaan dan pengawasan dan pendanaan,” ujar Barhum.
Disisi lain Dinas Sosial Provinsi Banten Widi menambahkan, kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara,” ujarnya.
Pewarta : RI