Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka TPPU Hasil Judi Online, Sita Aset Rp530 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Suararealitas.co – Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online. Kedua tersangka berinisial OHW dan H diamankan oleh penyidik pada Selasa malam (6/5/2025).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa kedua tersangka menjalankan modus operandi dengan mendirikan perusahaan cangkang. Perusahaan tersebut dibentuk tanpa kegiatan operasional nyata, namun digunakan sebagai sarana untuk menampung dana hasil kejahatan judi online.

“Mereka membuat perusahaan cangkang untuk memfasilitasi aliran dana dari hasil kejahatan. Dana tersebut kemudian ditransaksikan melalui layanan digital seperti virtual account dan QRIS,” jelas Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (7/5/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri juga menyita sejumlah aset milik tersangka. Di antaranya adalah empat unit mobil mewah serta uang tunai senilai Rp530 miliar.

Komjen Wahyu turut mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai bahaya judi online, terutama terhadap anak-anak dan remaja yang rentan menjadi sasaran. Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam melakukan pengawasan.

Baca Juga :  Duri Kosambi Jadi Surga bagi Kartel Pengedar Pil Koplo, BPOM Tak Berdaya, Siapa Bermain?

“Iklan judi online melalui internet sangat masif dan sulit untuk sepenuhnya dicegah. Yang bisa kita lakukan adalah membentengi diri sendiri dan mendidik anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam praktik ini,” tegasnya.

Bareskrim Polri terus berkomitmen memberantas praktik judi online dan segala bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan pencucian uang di Indonesia.

Berita Terkait

Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur
BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba
Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang
Polri Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp7,9 Miliar
Bekasi Darurat Obat Keras Golongan G, Bisnis Ilegal Ini Dibiarkan Menggurita?
Kampung Bahari: Antara Sejarah Maritim dan Pertempuran Melawan Narkoba
Penegakan Hukum Diuji di Tengah Maraknya Premanisme: Kasus Pengeroyokan Advokat di Jakarta Barat Disorot Publik
Toko Kelontong Nekat Jual Miras Ilegal di Depan Masjid Bersejarah Bekasi, Penjaga Akui Pemiliknya Oknum Anggota Berseragam Aktif

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 17:18 WIB

Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:54 WIB

BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:25 WIB

Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:02 WIB

Polri Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp7,9 Miliar

Senin, 9 Juni 2025 - 15:52 WIB

Bekasi Darurat Obat Keras Golongan G, Bisnis Ilegal Ini Dibiarkan Menggurita?

Berita Terbaru

Breaking News

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Jun 2025 - 23:33 WIB