Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

- Jurnalis

Selasa, 30 Maret 2021 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

Suararealitas.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi. Itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sampaikan sejak tanggal Februaei sampai hari ini Dit Tipid Narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021,” kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

Baca Juga :  Panglima TNI Minta Awasi Tempat Umum di Bangkalan

“Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ujar Krisno. 

Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan. 

“Membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu,” ucap Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Baca Juga :  HUT ke-1 IKABNAS Gelar Silaturahmi dan Fun Walk 2024

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

“Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,” tutur Krisno.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pewarta : RI

Berita Terkait

DPD IMM Banten Resmi Dikukuhkan: Awali Langkah Dengan Program-Program Strategis
HUT ke-60 Kompas: Mencerahkan Indonesia Lewat Refleksi Budaya dan Literasi
Cipta Perdana Lancar Tbk (PART) Catatkan Laba Bersih Naik 45,4%, Bidik Pendapatan Rp1 Triliun di 2025
Penjualan Properti GPRA Tumbuh 10,72%, Rumah dan Ruko Jadi Andalan
Bupati Jayawijaya Salurkan Bantuan Alat Pertanian dan Sembako ke Warga Yalengga dan Bolakme
Sesalkan Kekerasan pada Ibadah di Cidahu, Sukabumi, Pewarna: Pemerintahan Prabowo Harus Buktikan Perlindungan Kebebasan Beragama
HUT Bhayangkara ke 79, Warga Muara Angke Jakut, Apresiasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bantu Tangani Rob dan Beri Sembako
Apical – Puskesmas Cilincing KolaborasiDukung Pencegahan Dan Penanganan StuntingMelalui Kegiatan Kelas Ibu Hamil Dan Kelas Keluarga Muda

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 22:19 WIB

DPD IMM Banten Resmi Dikukuhkan: Awali Langkah Dengan Program-Program Strategis

Senin, 30 Juni 2025 - 19:56 WIB

HUT ke-60 Kompas: Mencerahkan Indonesia Lewat Refleksi Budaya dan Literasi

Senin, 30 Juni 2025 - 13:32 WIB

Cipta Perdana Lancar Tbk (PART) Catatkan Laba Bersih Naik 45,4%, Bidik Pendapatan Rp1 Triliun di 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 12:05 WIB

Penjualan Properti GPRA Tumbuh 10,72%, Rumah dan Ruko Jadi Andalan

Minggu, 29 Juni 2025 - 22:26 WIB

Bupati Jayawijaya Salurkan Bantuan Alat Pertanian dan Sembako ke Warga Yalengga dan Bolakme

Berita Terbaru

Breaking News

Penjualan Properti GPRA Tumbuh 10,72%, Rumah dan Ruko Jadi Andalan

Senin, 30 Jun 2025 - 12:05 WIB