Suararealitas.com, Jakarta – Di masa Pandemi Covid-19, banyak masyarakat menyalahgunakan perizinan. Hal tersebut terlihat di sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk Depo air biru yang berada di RT 08/08 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat berdiri bebas tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan dilokasi, Izin tersebut tidak tanpak terpampang di lokasi bangunan, namun tertera nomer handphone untuk dihubungi.
Salah satu pekerja bangunan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hanya pekerja, namun bila bapak mau konfirmasi, silahkan hubungi nomor tersebut.
“Maaf pak saya hanya pekerja, kalau mau konfirmasi silahkan hubungi nomor itu,” ucapnya.
Sedangkan nomer tersebut ketika dihubungi melalui telepon seluler, pihaknya mengatakan lagi di luar kota.
“Saya lagi di luar kota,” singkatnya.
Sementara Staf Kasatpel Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kalideres Saiful mengatakan, dengan adanya bangunan tidak ada izin, pihaknya akan menindak langsung.
“Akan segera ditindak langsung,” kata Saiful saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Jum’at (23/7/2021).*(Red)