JAKARTA – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang bertepatan pada tanggal 17 Agustus 2022, dimana bangsa Indonesia merayakan HUT nya yang ke-77 tahun.
Sementara itu, berbagai macam kegiatan dan perlombaan yang diadakan oleh masyarakat dalam mengisi di hari kemerdekaan tersebut.
Namun masih banyak masyarakat yang belum dapat menikmati dari hasil kemerdekaan tersebut dalam segala macam aspek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu contoh nya dalam kehidupan sehari – hari, seperti dalam kebutuhan papan atau rumah, masih banyak masyarakat yang kehidupannya masih mengontrak, sepetak tanah pun tidak dimiliki. Bahkan air saja harus membeli di tanah airnya sendiri, dan masih banyak masyarakat yang hidup nya dibawah garis kemiskinan.
Menanggapi hal tersebut, Dian Istiqomah S.Kep Anggota DPR RI Komisi II Fraksi PAN DKI Jakarta 3 menyampaikan bahwa benar, masih banyak masyarakat yang belum merasakan kemerdekaan di tanah air nya sendiri.
“Contohnya, masih banyak masyarakat miskin, yang hidupnya ngontrak (tidak memilik rumah) di tanah airnya sendiri,” jelas Dian Istiqomah S.Kep dalam pesan singkat nya via WhatsApp kepada wartawan.
Legislator asal PAN tersebut menambahkan, kalau kita merujuk pada Pasal 33 Ayat [3] UUD 1945 Jo Pasal 2 Ayat [1] UUPA, sangat jelas sekali secara konstitusional telah memberikan landasan, bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam nya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat.
“Dan dalam pasal tersebut terdapat hak menguasai negara,” sambung Komisi II DPR RI.
Demi terciptanya harapan masyarakat, jebolan Alumnus Universitas Muhamadiyah tersebut sangat mendukung dengan adanya program PTSL dan program bank tanah.
“Saya berharap agar masyarakat miskin dapat merasakan haknya atas tanah air tercinta ini,” pinta Alumnus Universitas Muhamadiyah.
Lebih jauh, Dian membeberkan, kalau kita mengacuh pada Pasal 34 Undang – Undang Dasar 1945, sangat jelas sekali menyatakan ‘fakir miskin dan anak – anak terlantar di pelihara oleh negara’ dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat [2] menyatakan bahwa tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Sebenarnya hadiah terindah buat masyarakat Indonesia adalah memerdekakan dalam kehidupan sehari – hari. Merdeka dalam hal tempat tinggal (tidak ngontrak, tidak numpang), merdeka dalam hal perekonomian (mendapatkan pekerjaan yang layak, penghasilan yang cukup), merdeka pangan (tidak lagi menahan lapar, karena tidak ada yang dimakan, tidak kesulitan untuk mendapatkan makan dimana pun berada) di bumi tanah air kita sendiri,” jelas Politikus asal PAN yang biasa disapa Bunda.*(AMR/SR)
Editor: Za