SURABAYA – salah satu rumah yang diduga ditempati bandar sabu-sabu di Jalan Saidani, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Alhasil, dari penggerebekan dirumah yang diduga bandar tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan berinisial MN (34).
“Tak hanya tersangka, kami juga menyita 70 poket sabu dengan berat total 83,22 gram, yang ditemukan di dalam rumah bandar tersebut,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa( 22/11/2022).
Dari penangkapan tersangka, lanjut Daniel, berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah salah satu warga di Sidoarjo kerap kali dijadikan tempat penjualan atau transaksi sabu-sabu.
“Begitu mendapatkan informasi, petugas langsung bergerak menuju TKP dan disana didapati seorang pria yang diduga bandarnya,” paparnya.
Dikatakan Daniel, setelah ditangkap kami juga lakukan penggeledahan di semua tempat yang ada di dalam rumah tersebut. “Dan di dalam rumah tersangka ditemukan barang bukti sabu sebanyak 70 poket siap edar. 70 poket sabu saat di timbang totalnya seberat 83,22 gram,” ujarnya.
Daniel pun menambahkan bahwa tersangka mengaku jika barang tersebut didapat dari seorang bandar bernama Gendut (DPO). Yang mana dia mengambil narkoba di Bypass Juanda, kemudian sabu dikirim melalui ranjau di jalanan tersebut dengan dibungkus bekas kemasan roti.
Bahkan tersangka mengaku mendapat 100 gram sabu dari Gendut. Setelah mendapatkan, sabu tersebut dipecah menjadi poket kecil sebanyak 90 poket, 20 poket sudah dijual oleh tersangka atas perintah Gendut, sisanya disimpan. Lalu tersangka menunggu perintah dari pengedar atasnya, namun belum sampai habis dikirim, polisi sudah menangkapnya terlebih dulu.
“Tersangka juga mengaku bahwa dirinya mendapatkan upah setiap menjual dalam per-gramnya. Beruntung kami bisa gagalkan peredaran sabu ini. Kami akan terus mengungkap sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.*(Pen/SR)